WASPADA POLITIK KARTEL

Politikus jahat pelaku politik kartel

Mengapa engkau menghina TUHAN dengan melakukan apa yang jahat di mata-Nya?(2Samuel 12:9)

Praktik politik kartel terasa semakin mengkhawatirkan. Para politisi di Senayan tampaknya berani bertindak tanpa menghiraukan prinsip-prinsip bernegara yang berlandaskan konstitusi. Tindakan mereka tidak lagi mencerminkan peran selayaknya wakil rakyat. Motivasi utama mereka tampaknya berfokus pada pelestarian monopoli kekuasaan belaka. Mereka tidak segan-segan membangkang terhadap konstitusi jika dianggap menghalangi pemuasan hasrat politiknya. Cara berpolitik seperti ini dapat berdampak buruk bagi demokrasi. Sebagai masyarakat, kita harus bertindak. Kita mesti mencegah praktik politik kartel berkembang karena akan merusak fondasi bernegara.

Ciri utama politik kartel adalah bersatunya partai politik dengan negara (Bachtiar & Andrean, 2020). Partai menggunakan negara sebagai sumber kekuatannya sehingga negara leluasa mengendalikan partai. Karena bertumpu pada kekuatan negara, persaingan antara partai menjadi longgar. Partai tidak lagi berperan sebagai perwakilan rakyat, melainkan sebatas penyambung lidah negara. Dampaknya, partai politik akan kehilangan fungsi kritisnya dalam mengawasi kinerja negara. Hilangnya pengawasan akan memberi peluang bagi negara untuk bertindak otoriter dan mengabaikan kepentingan publik.

Gelagat praktik politik kartel semakin terlihat jelas dalam peristiwa politik beberapa hari terakhir. Badan Legislatif DPR bersama pemerintah bergerak cepat menggelar rapat hanya satu hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah beberapa ketentuan dalam UU Pilkada. Terdapat dua putusan MK yang menjadi sumbu kontroversi, yakni putusan 60/PUU-XXII/2024 dan putusan 70/PUU-XXII/2024. Putusan pertama mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, sementara putusan kedua mengatur syarat usia calon kepala daerah. Hanya butuh tujuh jam, mereka sukses menghasilkan RUU Pilkada “baru” untuk disahkan keesokan harinya.

Efektivitas dan efisiensi kinerja DPR itu memang mengherankan. Biasanya, para wakil rakyat terkenal karena lamban kerjanya dan sering tidur waktu sidang soal rakyat. Namun, kali ini situasinya agak lain karena mereka bekerja kilat dan ligat. Kita menjadi curiga dan bertanya-tanya, “Mengapa mereka bisa bekerja kompak? Manuver apa yang sedang mereka lakukan?”

Praktik Politik Kartel

Putusan MK teranyar itu memang menggusarkan partai-partai politik. Peta koalisi bisa berubah sejak MK menurunkan syarat ambang batas partai dalam mencalonkan kepala daerah pada kontestasi pilkada dalam waktu dekat ini. Penurunan ambang batas ini membuka peluang beberapa partai untuk memajukan calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Putusan MK juga memaksa partai-partai politik bertarung dengan waktu untuk menakar ulang strateginya. Sebab, pendaftaran calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya tersisa beberapa hari sejak putusan ditetapkan. Bisa dikatakan, putusan MK telah menciptakan turbulensi bagi partai-partai politik.

DPR bersama pemerintah langsung bergerak cepat dalam menyikapi situasi “darurat” ini. Mereka langsung rapat untuk merevisi perubahan UU akibat putusan MK itu. Hasilnya adalah terciptanya RUU “baru” yang akan disahkan untuk diberlakukan pada pilkada nanti. Ironisnya, substansi RUU “baru” itu sama dengan undang-undang sebelumnya yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Awak media, akademisi, dan aktivis menilai tindakan DPR dan pemerintah yang menganulir putusan MK lewat RUU “baru” itu sebagai pembangkangan atau pengkhianatan terhadap konstitusi. Dengan kata lain, DPR bersama pemerintah dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan untuk melawan konstitusi.

Seandainya RUU “baru” disahkan oleh pemerintah dan DPR, mutu demokrasi kita kembali akan merosot. Besar kemungkinan, seperti ramai diberitakan media, pilkada di beberapa daerah hanya akan diikuti oleh satu peserta. Ambang batas 20%, seperti yang tercantum dalam RUU “baru”, memaksa partai-partai harus berkoalisi agar bisa ikut dalam pilkada. Padahal, realitas politik menunjukkan negara telah mengonsolidasi hampir semua partai dalam satu koalisi tunggal, yaitu Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus). Akibatnya, RUU “baru” ini akan mengebiri hak pilih masyarakat karena partai-partai tidak menyediakan pilihan.

Fenomena penyalahgunaan otoritas oleh DPR dan pemerintah untuk menyabotase konstitusi merupakan puncak gunung es dari praktik politik kartel di Indonesia. Sama halnya dalam dunia bisnis, sesama anggota kartel akan “bergotong royong” untuk memastikan kekuasaan terkonsentrasi pada kelompok mereka saja. Jika sebelumnya monopoli kekuasaan dilakukan lewat jalur halus dengan menggemukkan koalisi, kali ini cara mereka lebih lancang dan berani. Tanpa rasa malu, mereka kompak ingin menebang konstitusi dengan kewenangan yang mereka miliki. Dengan kata lain, DPR dan pemerintah telah mempraktikkan politik kartel dengan begitu vulgar.

Penyalahgunaan Kekuasaan Menurut Alkitab

Alkitab juga pernah menceritakan kisah penyalahgunaan otoritas oleh “pejabat publik”, yakni raja paling masyhur dalam sejarah Israel. Jika lembaga survei ada ketika itu, mungkin tingkat kepuasan rakyat kepadanya lebih dari 78% karena rakyat senang kepada dia (2Sam. 23:1). Bukan hanya rakyat, Tuhan pun berkenan atas kehidupannya sehingga mengangkatnya sebagai raja Israel (Kis. 13:22). Sejarawan Israel mengagungkan dia sebagai raja ideal. Setiap raja baru akan dibandingkan dengan segala pencapaiannya. Bahkan, rakyat Israel percaya bahwa kehadiran Mesias harus datang dari garis keturunannya (Yes. 11:1, 10). Raja itu bernama Daud yang pernah menggunakan otoritasnya untuk membunuh Uria, salah satu prajurit setianya.

Kisah Daud yang menyalahgunakan otoritasnya relevan menjadi cermin bagi kita dalam membaca situasi politik saat ini. Tuhan memercayakan otoritas politik pada seseorang atau lembaga bukan untuk memuaskan kepentingan diri sendiri. Ketika otoritas tersebut disalahgunakan, hal itu menjadi kejahatan di mata Tuhan. Artinya, otoritas adalah entitas sakral. Prinsip ini berlaku juga dalam konteks politik modern saat ini. Rakyat mengamanahkan kedaulatan pada lembaga negara untuk memastikan kesejahteraan masyarakat. Di luar kepentingan ini, penyalahgunaan otoritas dan kedaulatan menjadi kejahatan politik.

Bermula ketika Daud sedang berjalan-jalan di atas sotoh istananya. Dari sana, dia melihat seorang perempuan cantik sedang mandi. Perempuan itu bernama Batsyeba binti Eliam isteri Uria orang Het. Dengan kekuasaannya, Daud memerintahkan pegawai istana memanggil Batsyeba dan segera menidurinya. Perbuatan laknat Daud karena memanfaatkan relasi kekuasaan mengakibatkan Betsyeba mengandung (2Sam. 11:1–5).

Alih-alih bertobat dari dosanya, Daud mereka-reka tipu muslihat untuk menutupi kejahatannya. Pertama, dia menggunakan cara halus. Dia memanggil Uria, suami Batsyeba, dari medan perang. Setelah berbasa-basi tentang kondisi pertempuran, Daud menyuruh Uria, “Pergilah ke rumahmu dan basuhlah kakimu,” (2Sam. 11:8). Walter Brueggemann menyebutkan “basuhlah kakimu” adalah eufemisme (bahasa halus) dari Daud untuk menyuruh Uria berhubungan seksual dengan istrinya (Brueggemann, 2012).

Namun, sebagai bentuk kesetiaannya kepada Daud, Uria urung “membasuh kakinya” ke rumah. Dia malah merebahkan diri di depan istana. Dia merasa sungkan menghampiri istrinya sementara rekan-rekannya sedang berjuang di medan pertempuran (2Sam. 11:11). Rencana Daud untuk menutupi akal bulus kejahatan seksualnya menjadi gagal karena jiwa korsa Uria.

Rencana pertama gagal, Daud mencoba cara kedua. Kali ini, dia menggunakan otoritasnya untuk “menghukum mati” Uria di medan perang. Dia mengutus Uria kembali ke pertempuran sambil menitipkan surat kepada Yoab, panglima perang Daud. Surat itu berisi agar Yoab mengutus Uria ke garis depan pertempuran yang paling hebat. Jika keadaan sudah mendesak, Daud memerintahkan agar Yoab mundur agar Uria terbunuh. Singkat cerita, konspirasi dua petinggi kerajaan, yaitu raja dan panglima, berhasil menewaskan Uria (2Sam. 11:12–17).

Akan tetapi, Tuhan tahu kejahatan Daud. Dia mengutus Natan, nabi Tuhan, untuk menegur dan mengirimkan hukuman kepada Daud (2Sam. 12). Daud memang menyesal dan mengaku bersalah. Namun, Natan mengatakan, “perbuatan ini telah sangat menista TUHAN, pastilah anak yang lahir bagimu itu akan mati,” (2Sam.12:14). Nyawa seorang bayi harus menjadi tumbal dari penyalahgunaan otoritas Daud sebagai seorang raja untuk menutupi kejahatan seksualnya.

Pelajaran dari Kisah Daud

Popularitas dan kesuksesan seorang raja tidak menjamin dia akan steril dari dosa atau kejahatan. Pada cerita ini, Daud adalah pemerkosa. Dia memanfaatkan ketimpangan relasi kekuasaan untuk mengeksploitasi seorang perempuan demi memuaskan hasrat seksualnya. Artinya, sepopuler dan sehebat apa pun seorang pemimpin, dia hanyalah manusia. Dia bisa salah dan kalah melawan hasrat di dalam dirinya.

Kita juga bisa belajar dari usaha Daud untuk menutupi dosanya. Awalnya, Daud hanya ingin memanipulasi Uria secara halus, namun usahanya gagal. Manipulasi akhirnya tereskalasi menjadi konspirasi. Dia menggunakan otoritasnya untuk menggerakkan pegawai istana lain untuk menutupi dosanya hingga berujung pada kematian seseorang. Daud berusaha menutupi kebohongannya dengan kebohongan lainnya yang lebih besar dan sistematis menggunakan perangkat kerajaan.

Walau memiliki tingkat kepuasan tinggi di mata rakyat Israel dan bahkan berkenan di hadapan Allah, Daud bisa juga melakukan kesalahan fatal. Dia menyalahgunakan otoritasnya untuk menutupi dosanya. Dia bahkan menyeret pejabat kerajaan lainnya, yaitu panglima pasukan, untuk berkonspirasi demi menutupi aibnya. Namun, Tuhan mengetahui kejahatan yang dilakukan oleh Daud. Dia mengutus Natan untuk menegur dan memberitahukan hukuman yang akan ditimpakannya terhadap Daud. Daud memang bertobat. Hanya saja, pertobatannya harus dibayar dengan harga mahal, yaitu nyawa seorang bayi manusia.

Peran Gereja dan Masyarakat Sipil Menghadapi Politik Kartel

Fenomena politik baru-baru ini menunjukkan betapa praktik politik kartel benar-benar mengancam eksistensi negara kita. Para politikus di Senayan hanya mementingkan kekuasaan kelompoknya sehingga sengaja melupakan prinsip-prinsip bernegara. Biar bagaimanapun, basis dari sebuah negara adalah konstitusi sebagai sumber hukum yang mengatur kehidupan masyarakat. Oleh karena itulah, kita seharusnya menjaga konstitusi, bukan malah mempermainkannya. Namun yang terjadi malah sebaliknya, DPR dan pemerintah malah menyalahgunakan otoritasnya untuk memanipulasi konstitusi. Bahkan lebih jauh lagi, mereka menciptakan konspirasi dengan membuat RUU “baru” hanya dalam waktu tujuh jam untuk disahkan. Pastinya, semua itu dilakukan bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk para kartel-kartel politik.

Untungnya, gerakan masyarakat sipil masih memiliki kesadaran politik untuk mencegah praktik manipulasi dan konspirasi itu. Aktivis, mahasiswa, komedian, artis, dan pemengaruh turun ke jalan guna mencegah pembangkangan konstitusi itu. Aksi massa itu menuai sukses. DPR urung mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang karena anggota yang hadir pada saat sidang Paripurna tidak memenuhi kuorum. Pemerintah, lewat KPU, akhirnya mengumumkan akan patuh pada putusan MK dalam penyelenggaraan pilkada nanti.

Aspek paling mengkhawatirkan dari fenomena politik terkini adalah penyalahgunaan otoritas oleh para politisi dan pejabat pemerintah. Mereka berusaha mengakali sistem tanpa memikirkan konsekuensinya. Terlihat jelas kalau menaati konstitusi bukanlah prioritas mereka. Padahal, tanpa menaati konstitusi, sebagai fondasi dari kontrak sosial, bukan hanya demokrasi yang hancur, tetapi kehidupan bernegara. Sebab, kesepakatan antar individu dalam konstitusilah yang memungkinkan berdirinya sebuah negara. Ketika mereka bermanuver untuk mengakali konstitusi, para politisi itu sedang mengkhianati negara.

Otoritas diberikan untuk melayani kepentingan publik (Rm. 13:1–4). Ketika Daud menyalahgunakan otoritasnya untuk memanipulasi kejahatannya, nabi Natan segera menyampaikan kemarahan dan menimpakan hukuman Tuhan terhadapnya. Artinya, Alkitab menilai karakteristik otoritas politik adalah sakral sehingga penggunaannya harus tepat sasaran. Penyalahgunaan otoritas merupakan kejahatan besar di hadapan Tuhan.

Sama halnya dengan perilaku para politisi dan pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya. Publik pasti sudah meyakini gerak cepat mereka bukanlah untuk kepentingan publik. Peta koalisi dan transaksi politik antar partai pasti berubah akibat putusan MK itu. Saling ketergantungan antar partai berubah karena beberapa partai sudah bisa maju sendiri pada kontestasi pilkada nanti. Kondisi seperti ini membahayakan konsentrasi kekuasaan karena konstruksi jaringan kartel bisa berubah. Dengan kata lain, respons kilat dari politik dan pejabat pemerintah itu tak lain tak bukan hanya untuk mengamankan kepentingan para kartel politik, bukan masyarakat. Karena mereka menggunakan otoritas politik untuk kepentingan kelompok, sama seperti dosa Daud, tindakan seperti ini adalah jahat di mata Tuhan. Secara langsung, para politisi itu sudah berdiri secara diametral menjadi musuh-musuh Allah.

Seruan PARKINDO

Dengan mengamati dan menganalisis realitas politik hari-hari ini, Partisipasi Kristen Indonesia (PARKINDO) merasa bertanggung jawab untuk menyerukan beberapa hal sebagai bagian dari partisipasi Kristen di ruang publik.

  1. PARKINDO menyayangkan gereja membungkam suara kenabiannya di tengah kejahatan politik ini. Ketika pemerintah dan pejabat publik menggunakan otoritasnya bukan untuk kepentingan publik, gereja seharusnya mengambil posisi sebagai nabi Natan yang mengingatkan kejahatan Daud di hadapan Allah. Kalaupun gereja merasa enggan untuk turun ke jalan bersama masyarakat sipil, setidaknya, gereja berani mendeklarasikan peringatan pada pemilik otoritas agar berhati-hati menggunakan kewenangannya.
  2. PARKINDO mengapresiasi gerakan masyarakat sipil yang menggelar demokrasi jalanan untuk mengawasi kinerja lembaga-lembaga negara. Bersatunya DPR bersama pemerintah untuk menganulir putusan MK menunjukkan kerusakan trias politika dalam menjaga keseimbangan perjalanan negara. Praktik politik kartel telah menghapus batas-batas kekuasaan masing-masing lembaga. Alih-alih saling mengawasi, mereka malah berkolaborasi dalam menciptakan kejahatan. Oleh karena itulah, gerakan masyarakat sipil menjadi satu-satunya harapan untuk memastikan laju-kembang praktik politik kartel bisa dibasmi. Kami berharap masyarakat sipil mempertahankan konsistensi dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan.
  3. PARKINDO mengecam segala bentuk praktik politik kartel yang sedang dipertontonkan oleh para pejabat publik kita belakangan ini. Partai seharusnya independen terhadap ideologinya demi merepresentasikan suara rakyat, bukan malah tunduk pada kehendak negara. Partai politik dan negara idealnya membangun dialektika demi tercapainya tujuan politik. Allah mengizinkan eksistensi politik untuk menjamin kepastian pelayanan publik. Otoritas politik bukan untuk menjaga keberlangsungan kepentingan sekelompok golongan, apalagi keluarga tertentu. Segala bentuk manipulasi otoritas politik untuk kepentingan golongan, kelompok, keluarga, apalagi individu adalah kejahatan di mata Tuhan.

Daftar Acuan

Bachtiar, L. H. B., & Andrean, S. (2020). Menguatnya Partai Politik Kartel Pada Pemilu Serentak 2019. Jurnal Pengawasan Pemilu Provinsi DKI Jakarta, 73–92.

Brueggemann, W. (2012). First And Second Samuel (Vol. 29). John Knox Press.

Scroll to top