Korupsi Bukan Budaya, Melainkan Kejahatan yang Dibiarkan Negara

Korupsi para pejabat

Malam itu, hujan turun deras di salah satu desa terpencil di Sumatera Utara. Seorang ibu menapaki jalan berlumpur sambil menggendong anaknya yang demam tinggi. Jalan itu seharusnya sudah diperbaiki sejak tahun lalu. Anggaran miliaran rupiah sudah dikucurkan, tetapi tanda-tanda perbaikan belum terlihat. Yang tersisa hanyalah genangan air, jalan berlubang, dan papan proyek usang yang berdebu.

Beberapa bulan kemudian, publik dikejutkan oleh kabar bahwa proyek jalan di daerah itu ternyata dikorupsi. Uang rakyat, yang seharusnya untuk membangun infrastruktur, justru berpindah ke rekening pribadi para pejabat. Mereka menikmati hasil curang di bawah meja-meja rapat. Sementara itu, rakyat justru menanggung akibatnya dalam bentuk jalan rusak, fasilitas hancur, dan kehidupan yang tak kunjung membaik.

Beginilah wajah nyata korupsi di negeri ini yang diam-diam membunuh. Ia bukan budaya, karena budaya mustahil mengajarkan pencurian terhadap sesama. Ia adalah kejahatan yang dibiarkan tumbuh oleh negara karena gagal menegakkan tanggung jawab moral dan hukumnya sendiri. Ketika korupsi menjadi rutinitas, penderitaan rakyat menjadi tradisi.

Sering kali kita mendengar ungkapan bahwa korupsi telah menjadi “budaya” bangsa Indonesia. Namun, benarkah korupsi pantas disebut budaya?

Secara etimologis, budaya berasal dari kata “buddhayah”. Artinya adalah kemampuan budi atau akal manusia dalam menciptakan nilai, norma, dan kebiasaan. Hasil dari budaya tersebut kemudian diwariskan dari generasi ke generasi sebagai identitas sosial. Budaya adalah sesuatu yang dijaga karena mewariskan nilai luhur dan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itulah, sebutan korupsi sebagai budaya adalah kekeliruan moral sekaligus bentuk pembenaran terselubung terhadap kejahatan. Sebab, korupsi bukan hasil olah budi, melainkan bukti kebusukan nurani dan lemahnya pengawasan negara.

Hukum positif Indonesia mendefinisikan korupsi secara jelas. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan korupsi sebagai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dengan demikian, korupsi bukanlah kebiasaan sosial yang dimaklumi, tetapi tindak pidana serius. Sebab, korupsi mengancam kesejahteraan rakyat dan kedaulatan ekonomi bangsa.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa sepanjang 2023 muncul 149 kasus korupsi baru—meningkat dari 2022, yakni sebanyak 121 kasus. Total kerugian negara akibat korupsi pada 2023 telah melampaui Rp 30 triliun. Kerugian tersebut belum termasuk kerugian sosial, seperti, hilangnya kepercayaan publik terhadap negara dan melebarnya ketimpangan ekonomi. Sejak berdiri tahun 2004 hingga kini, KPK telah menangani ribuan perkara, namun angka korupsi tak kunjung menurun secara signifikan. Artinya, sistem hukum kita kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam implementasi.

Ironisnya, di tengah penderitaan rakyat, uang hasil korupsi justru mengalir deras ke rekening para pejabat. Seandainya uang Rp 30 triliun itu tepat pengalokasiannya, ia mampu membangun 100.000 rumah layak huni, membiayai pendidikan gratis bagi 5 juta anak miskin, atau memperkuat layanan kesehatan di pelosok negeri. Namun yang terjadi justru sebaliknya—rakyat menunggu belas kasih, sementara pejabat berpesta di atas penderitaan publik.

Fakta memalukan lainnya, para pelaku korupsi bukan hanya para pejabat rendahan, tetapi mereka yang duduk di kursi kekuasaan. Sejumlah pejabat publik telah ditahan atau divonis bersalah oleh KPK.

Misalnya, kita lihat saja Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Dia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek jalan bernilai Rp 231,8 miliar. Persidangannya masih berlangsung hingga sekarang. Selain itu, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta, mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, telah ditahan atas dugaan kongkalikong proyek anggaran. Lalu, Risnandar Mahiwa, Pejabat Walikota Pekanbaru, tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Di tingkat daerah, tiga pegawai Bawaslu Seruyan juga ditahan terkait korupsi dana pengelolaan lembaga.

Selanjutnya, menurut data KPK, sejak 2004–2023, 344 anggota DPR dan DPRD, 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur, 162 bupati/walikota, serta 31 hakim telah divonis penjara karena korupsi. Artinya, para pemimpin bangsa menjadi teladan dalam kejahatan. Kenyataan ini telah menghilangkan figur moral yang layak ditiru oleh rakyat.

Ahli hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita, pernah menegaskan bahwa korupsi bukanlah sekadar pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran moral terhadap amanah publik. Sementara Robert Klitgaard, ekonom dan penulis Controlling Corruption, menjelaskan bahwa korupsi tumbuh subur karena tiga penyebab. Tiga penyebab itu adalah munculnya monopoli kekuasaan, diskresi tanpa pengawasan, dan lemahnya akuntabilitas. Hal inilah yang terjadi di Indonesia. Walau demokratis, kita masih permisif terhadap pelaku korupsi, bahkan memberi ruang rekonsiliasi politik bagi para tersangka.

Jika dibandingkan dengan negara maju, seperti, Jepang, Singapura, atau Finlandia, perbedaannya bukan pada sumber daya alam, tetapi pada integritas birokrasi. Di negara-negara tersebut, pejabat publik yang terlibat skandal sekecil apa pun segera mundur tanpa harus menunggu proses hukum panjang. Sementara di Indonesia, pejabat yang sudah berstatus tersangka pun masih tersenyum bangga di layar televisi, seolah kejahatannya adalah prestasi.

Apakah undang-undang kita mampu untuk memberantas korupsi? Secara normatif, iya. Namun dalam praktik, penegakan hukum sering tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Revisi UU KPK tahun 2019 yang melemahkan independensi lembaga itu menjadi bukti bahwa peran politik masih dominan daripada keadilan. Ketika penyidik diserang, wewenangnya dibatasi, dan pimpinan KPK ditarik ke ranah politik, pemberantasan korupsi menjadi sandiwara moral di depan publik.

Kita jangan menormalisasi kejahatan sebagai budaya. Budaya adalah nilai luhur, sementara korupsi adalah racun bangsa. Jika kita menyebut korupsi sebagai budaya, kita sebenarnya sedang menanamkan fatalisme bahwa kejahatan adalah kodrat bangsa Indonesia. Padahal, bangsa ini dibangun oleh nilai-nilai kejujuran, gotong royong, dan tanggung jawab, nilai yang justru dikorupsi oleh para pemangku kekuasaan.

Solusinya bukan hanya memperberat hukuman, tetapi menata ulang kesadaran kolektif bangsa. Pendidikan antikorupsi harus ditanamkan sejak dini. Selain itu, sistem rekrutmen pejabat publik harus berbasis integritas, bukan koneksi. Lembaga pengawas, seperti KPK, juga harus dikembalikan independensinya. Negara harus hadir bukan hanya dalam bentuk undang-undang, tetapi juga teladan moral dari para pemimpinnya. Sebab korupsi bukan takdir. Ia tumbuh karena dibiarkan. Ketika negara membiarkan kejahatan menjadi kebiasaan, pada saat itulah negara ikut bersalah. Karena sejatinya, korupsi bukan budaya bangsa, melainkan kejahatan yang telah lama dibiarkan oleh negara.

Scroll to top