SERUAN PARKINDO ATAS PEMBERIAN IZIN TAMBANG KHUSUS PADA ORMAS KEAGAMAAN
Tetapi bangkitlah murka Allah ketika ia pergi, dan berdirilah Malaikat TUHAN di jalan sebagai lawannya. (Bil. 22:22a)
Ribuan aktivis lingkungan memenuhi Jalan Salemba dan Jalan Kramat Raya, Jakarta. Mereka membentangkan poster-poster berisi pesan perihal betapa parahnya kerusakan lingkungan kita. Mereka meneriakkan protes sambil menuding perusahaan-perusahaan tambang sebagai kambing hitam dari kehancuran ekosistem itu. Demonstrasi itu berlangsung di depan kantor Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pusat dan Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Ya, unjuk rasa terjadi persis di depan dua kantor organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan besar di Indonesia.

Izin Tambang Khusus sebagai Utang Politik
Peristiwa di atas tentu fiktif belaka. Namun, walau sekadar fiksi, skenario di atas berpotensi terjadi sejak Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Dalam PP itu, terselip pasal baru, yaitu 83A. Pasal itu mengizinkan Badan Usaha milik ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Masih menurut pasal itu, tujuan dari pemberian izin adalah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sekali lagi, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat!
Terlepas dari kata-kata manis regulasi ini, kening kita tentu mengernyit sembari bertanya, “Kok, ormas keagamaan mengurusi masalah tambang, sih?” Emang, mereka kompeten?
Artikel Majalah TEMPO (14 April 2024), Pembagian IUP untuk Ormas Demi Membayar Utang Politik Jokowi, sudah menginvestigasi embrio kebijakan ini. Semua berawal ketika Jokowi berpidato di Muktamar NU Ke-34 di Lampung (Desember 2021). Dalam pidatonya, Jokowi menawarkan konsesi pertanian hingga tambang pada ormas. Penelusuran TEMPO menunjukkan janji itu untuk menggaet suara nahdiyin pada pilpres 2024.
Sebulan setelah menjanjikan konsesi itulah, masih menurut artikel TEMPO, Jokowi mengambil langkah berikutnya. Dia menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Lewat momen inilah, Bahlil Lahadilia melejit menjadi “super star”. Jokowi menugasi dia mencabuti izin pertambangan yang sudah tidak produktif. Belakangan, kita mengetahui Bahlil aktif berkomunikasi dengan ormas keagamaan untuk mengeksekusi PP No. 25/2024 yang baru disahkan itu.
Prabowo, pada November 2023—ketika itu masih berstatus capres, juga menyatakan hal senada pada PBNU. Dalam persamuhan bertajuk, “Diskusi Bersama Perwakilan Kiai Kampung se-Indonesia”, Prabowo mengatakan, “Sudah diberikan (izin tambang, red.), pertama ke PBNU. Itu pancing-pancing yang akan dibagikan.”
Jika menelisik pada investigasi TEMPO di atas, kita tiba pada dua kesimpulan sederhana. Pertama, PP No. 25/2024, khususnya pasal 83A, adalah bayaran utang politik Jokowi pada ormas keagamaan. Ormas keagamaan itu adalah PBNU. Oleh karena itu, kesimpulan kedua adalah PP itu merupakan “kado” Jokowi untuk NU, bukan ormas keagamaan lainnya. Sudah menjadi rahasia umum, pada gelaran pilpres 2024 kemarin, NU diam-diam mendukung paslon capres jagoan Jokowi. Secara “kebetulan” pula, paslon itu adalah pemenang kontestasi.
Berbagai sikap ormas keagamaan atas PP itu memperkuat analisis di atas. Hingga saat seruan ini dimuat, ormas keagamaan, seperti PGI, KWI, PMKRI, HKBP, bahkan Muhammadiyah kompak menolak jalur khusus izin tambang itu. Argumen mereka senada: tujuan organisasi mereka bukan untuk mengurusi tambang, tetapi membina umat.
Hanya PBNU yang secara terang-terangan menyatakan keinginannya. “Kami melihat sebagai peluang, ya segera kami tangkap. Wong butuh, mau bagaimana lagi,” kata Gus Yahya, Ketua PBNU pada 6 Juni 2024 (nasional.tempo.co). Kita pun jadi maklum kalau izin tambang untuk PBNU akan terbit pekan depan. Pemerintah akan memberi jatah dari bekas konsesi Grup Bakrie kepada mereka (Kompas.id, 7/6/2024).
Analisis seperti ini kian diperkuat dari perspektif hukum. Endrianto Bayu Setiawan, Peneliti Hukum dari Universitas Brawijaya menilai terdapat banyak kejanggalan dari PP No 25/2024 ini (Kompas, 7/6/2024). Tumpang tindih kebijakan dengan UU Minerba, Ormas Keagamaan, dan UU Ormas membuat kebijakan Jokowi teranyar ini menjadi rancu dan ambigu.
Misalnya, menurut UU Minerba, pemerintah memprioritaskan BUMN dan BUMD untuk mengelola kekayaan alam. Kalaupun ingin diberikan pada pihak swasta, mekanismenya harus melalui proses lelang. Namun, PP terbaru melabrak aturan itu karena memberi privilese pada ormas keagamaan dalam mendapatkan izin tanpa proses lelang. Oleh karena itulah, kebijakan seperti ini, menurut Setiawan, gampang dicurigai bernuansa kepentingan politik.
Menjinakkan Suara Kritis Kenabian
Usaha rezim untuk menjinakkan agama bukanlah cerita baru dalam Alkitab (Bil. 22). Pada suatu masa di era Perjanjian Lama, hiduplah seorang raja bernama Balak bin Zipor, Raja Moab. Dia sedang kalut karena melihat kesuksesan invasi Israel ke berbagai daerah di tanah Kanaan (ay. 4). Pasalnya, Israel telah berhasil menaklukkan bangsa-bangsa besar sebelum mereka hendak memasuki Moab (Bil. 21).
Di tengah ketakutannya, dia teringat pada seorang peramal bernama Bileam bin Peor. Bileam bukan peramal biasa. Dia terkenal karena andal dalam mengutuk dan memberkati. Seseorang akan kena musibah jika dikutuknya; sebaliknya, akan mendapat rezeki jika diberkatinya. Balak mengirim utusan istana kepada Bileam agar dia mengutuki Israel. Dengan kutukan itu, Balak hakul yakin akan mampu menumpas Israel. Tentu saja, Balak menyediakan upah untuk tugas itu (ay. 5–7).
Bileam meminta waktu satu malam pada utusan itu untuk meminta petunjuk kepada TUHAN. Dia pun mendapat jawaban. TUHAN mengatakan, “Jangan kutuk bangsa itu!” Bileam mengatakan pesan serupa kepada para putusan istana (ay. 8–13).
Para utusan itu pulang kepada rajanya dan menyampaikan bahwa Bileam menolak untuk mengutuki Israel. Merespons keputusan Bileam, Balak mengirim utusan kedua. Kali ini, dia mengutus para pejabat terasnya sekaligus menaikkan tawaran upah kepada Bileam. Balak bahkan berjanji akan mengabulkan semua permintaan Bileam asalkan dia mau menyerapahi Israel (ay. 14–17).
Bileam mungkin tergoda dengan tawaran upah dari istana. Dia memutuskan untuk datang kembali kepada TUHAN. Mungkin, dia menyangka suara TUHAN akan berubah (ay. 18–19). Anehnya, TUHAN mengizinkan Bileam pergi menuruti permintaan utusan istana. Namun, Bileam tidak menyadari kalau TUHAN akan mengirim Malaikat-Nya untuk membunuhnya di perjalanan (ay. 21–33).
Pelajaran penting dari kisah Balak dan Bileam di atas adalah penguasa memang kerap memperalat agama demi kepentingan politiknya. Rezim berusaha mengontrol agama dengan suap berupa harta dan kekayaan. Dengan suap, penguasa berharap agar agama menyuarakan suara rezim sehingga kebijakan atau keinginan rezim mendapatkan legitimasi teologis. Seolah, tindakan salah rezim menjadi benar karena agama menyetujuinya. Suap adalah cara rezim untuk membungkam suara kenabian agama.
Urgensi Suara Kenabian Bagi Demokrasi
Suara kenabian agama menjadi urgen di tengah situasi demokrasi kita yang sedang terpuruk. Tiga lembaga demokrasi kita sedang berada pada titik nadirnya. Berbagai pelanggaran kode etik di lembaga yudikatif, kualitas lembaga legislatif yang (selalu) korup, hingga buruknya kinerja pemerintahan eksekutif membuktikan itu. Sinyalemen pembusukan dipertegas lewat berbagai revisi undang-undang yang mengancam mutu demokrasi kita. Sebut saja larangan jurnalisme investigasi dari RUU Penyiaran dan terbukanya ruang bagi penguasa mengutak-atik komposisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lewat RUU MK.
Ketika tiga pilar demokrasi dan jurnalisme sengaja dipelecokkan, posisi ormas keagamaan menjadi sentral. Ormas keagamaan menjadi alternatif untuk menyuarakan kritik. Pasalnya, dalam tubuh agama melekat tugas kenabian. Harapannya, kritik berdasarkan suara kenabian akan menyeimbangkan dinamika politik sehingga pemerintah mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Namun, PP No. 25/2024 ini meluluhlantakkan harapan itu. Sama seperti polah si Balak, rezim berusaha menyuap ormas keagamaan agar manut pada agenda pemerintah. Sogokkannya pun tidak tanggung-tanggung: konsesi tambang. Terlepas dari kemampuan ormas keagamaan dalam mengelola tambang—yang pasti buruk, “pembungkaman” ini berpotensi memperburuk kualitas demokrasi. Suap dari rezim pada ormas keagamaan berpotensi menghilangkan fondasi moral dan objektivitas politiknya dalam mengawasi kinerja rezim. Jika tiga lembaga demokrasi dikangkangi, produk jurnalistik akan dibungkam, dan ormas keagamaan pun dijinakkan, lantas, bagaimana nasib demokrasi kita?
Seruan PARKINDO
Pemberian izin tambang khusus pada ormas keagamaan akan melemahkan demokrasi. Jalur khusus ini bertendensi untuk menjinakkan suara kritis kenabian agama sebagai bagian dari masyarakat sipil. PARKINDO (Partisipasi Kristen Indonesia), sebagai ormas keagamaan, tentu harus siap berhadapan langsung dengan para perongrong demokrasi ini. Oleh karena itulah, PARKINDO merasa bertanggung jawab untuk menyerukan beberapa hal.
Pertama, PARKINDO menyerukan pada seluruh ormas keagamaan untuk mengevaluasi sekaligus merefleksikan kembali identitas keorganisasiannya. Jika merujuk pada genealogi kelahirannya, jantung dari ormas keagamaan adalah kepekaan moral. Fondasi ormas keagamaan adalah gerakan moral, bukan instrumen untuk mengemis jatah kapital. Ormas keagamaan semestinya bertindak sebagai mercusuar harapan bagi masyarakat. Dalam menjalankan peran sebagai mercusuar harapan, ormas keagamaan seharusnya berani menghardik rezim bermental bandit, bukan malah melacurkan diri kepada mereka.
Kedua, PARKINDO menyerukan agar semua ormas keagamaan di Indonesia merilis pernyataan sikap untuk menolak privilese pemberian izin tambang ini. Ormas keagamaan jangan mengambil peran seperti Bileam yang mencoba untuk berkompromi dengan suara Tuhan karena tergiur dengan upah dari istana. Setiap ormas keagamaan mesti tegas menolak suapan rezim ini demi menyelamatkan demokrasi.
Upaya rezim menyogok ormas keagamaan merupakan usaha untuk melumpuhkan tonggak-tonggak penopang demokrasi. Pasalnya, tiga lembaga demokrasi kita sudah rusak dan produk jurnalisme pun sedang terancam. Harapan terakhir untuk memastikan keseimbangan demokrasi terletak pada pundak ormas keagamaan. Jika ormas keagamaan pun berhasil dijinakkan, kita khawatir paras demokrasi Indonesia akan berubah menjadi totalitarianisme.
Ketiga, PARKINDO menyerukan agar DPR, sebagai pengawas eksekutif, mengevaluasi total pemberlakuan PP No. 25/2024 ini. Berdasarkan analisis historisnya, tujuan dari PP ini bukanlah untuk kepentingan rakyat. PP ini lahir dari persanggamaan haram antara rezim dengan pelacur-pelacur politik. Dengan kata lain, pemberian izin khusus pada ormas keagamaan adalah bagian dari transaksi politik, bukan demi kemaslahatan masyarakat. Itulah sebabnya, DPR, sebagai perwakilan rakyat, harus menghentikan pemberlakuan PP ini karena tidak mewakili kepentingan rakyat.