Refleksi Teologi Kristen terhadap Putusan MKMK
“There is no greater tyranny than that which is perpetrated under the shield of the law and in the name of justice,” kata Montesquieu, seorang pemikir politik Prancis yang hidup di Era Pencerahan. Rasa-rasanya, gambaran Montesquieu tentang tirani berkedok hukum sedang terjadi di Indonesia. Peristiwa politik belakangan ini menunjukkan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah kehilangan harga dirinya. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyibak tabir di balik kontroversi putusan MK tentang batas usia pencalonan capres dan cawapres. Kalau sudah begini, tak berlebihan rasanya kalau mengatakan demokrasi kita sedang berjalan menuju kematian.
Sebagai seorang Kristen, saya khawatir dengan keadaan ini. Jika lembaga penegak hukum tertinggi di negeri ini sudah kehilangan wibawanya, lantas kepada siapa lagi kita akan mengadu untuk mencari keadilan? Kekhawatiran terbesar saya yang lain adalah peristiwa di MK akhir-akhir ini akan menjadi preseden buruk ke depannya. Rezim sudah tidak perlu lagi menggunakan aparatus kekerasan negara (tentara dan polisi) untuk memuaskan syahwat politiknya. Mereka cukup mengutak-atik hukum dan memaksa semua orang tunduk terhadapnya. Saya khawatir penelitian Herlambang Wiratraman yang mengatakan Indonesia telah memasuki era judicialization of authoritarian politics1 memang benar-benar terjadi.
Dalam kondisi ini, kekristenan harus merespons karena hukum dan keadilan merupakan tema sentral dalam Alkitab. Dengan kata lain, kekristenan akan kehilangan identitasnya jika abai terhadap pencederaan terhadap keadilan.

Kontroversi Putusan MK
Pada Senin, 16 Oktober 2023, MK membacakan amar putusan perihal peninjauan kembali UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 169 Huruf q perihal batas usia capres dan cawapres. MK mengabulkan permohonan seorang fan atau pengagum Walikota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (GRR). Dampak dari putusan MK adalah GRR boleh maju sebagai cawapres dalam kontestasi Pemilu 2024 walaupun belum berusia 40 tahun. MK mengizinkan seseorang yang berusia kurang dari 40 tahun sebagai cawapres asalkan pernah/sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Walhasil, pada Ahad, 22 Oktober 2023, Prabowo, sebagai salah satu capres, mengumumkan GRR sebagai cawapresnya.
Masyarakat tampaknya berang dengan putusan MK. Kemarahan masyarakat bukan tertuju pada GRR, melainkan pada proses putusan di MK. Publik mencurigai paman GRR sekaligus Ketua MK saat itu, yaitu Anwar Usman, turut cawe-cawe dalam mekanisme pengambilan keputusan. Kecurigaan masyarakat bermula dari pembacaan dissenting opinion dari anggota hakim konstitusi, yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat. Pembacaan perbedaan pendapat dari kedua hakim mengindikasikan terjadi kecurangan selama proses rembuk para hakim dalam memutus perkara. Tak membutuhkan waktu lama, media sosial penuh dengan kritikan dan ejekan dari masyarakat terhadap MK. Masyarakat menilai MK telah kehilangan muruahnya sebagai the guardian of constitution. Bahkan, masyarakat mencemooh MK sebagai Mahkamah Keluarga.
Untuk mengembalikan harga dirinya, MK membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc. Tugas MKMK adalah menginvestigasi dugaan pelanggaran kode etik di MK. Masyarakat berharap MKMK mampu untuk memulihkan keadilan yang telah tercoreng.

Investigasi MKMK
Pada Selasa, 24 Oktober 2023, Ketua MK sekaligus paman GRR melantik Jimly Asshiddiqie sebagai ketua MKMK dan Wahiduddin Adams serta Bintan R Saragih sebagai anggota. Sejak saat itu, MKMK mulai bekerja. Mereka memeriksa puluhan laporan dan membuka proses persidangan untuk publik. Hanya saja, mereka menutup pemeriksaan para hakim konstitusi dari publik karena alasan privasi. Mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari dua minggu hari kerja untuk merampungkan tugasnya. Kemarin, 7 November 2023, MKMK telah membacakan amar putusannya.
Publik memang melaporkan sembilan hakim MK. Namun, masyarakat sepertinya menaruh perhatian besar pada satu sosok terlapor, yaitu Anwar Usman. MKMK memang menilai si paman Gibran telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dia terbukti bersalah karena tetap melibatkan diri dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan No. 90/PUU-XXI/2023. Padahal, publik mencurigainya memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) karena media mengisukan keponakannya (Gibran) akan maju menjadi cawapres. Dia juga terbukti bersalah karena sengaja membuka ruang bagi intervensi dari pihak luar. Karena itu, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Namun, Anwar Usman masih tetap menjabat sebagai anggota hakim MK. Walaupun begitu, MKMK membatasi kewenangannya dengan melarangnya untuk terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu 2024.
Reaksi Publik terhadap Putusan MKMK
Amar putusan MKMK tampaknya gagal memuaskan publik. Koran Tempo (Rabu, 8 November 2023) mengeluarkan laporan tentang peristiwa ini dengan judul Putusan Setengah Hati Majelis Kehormatan.2 Koran Tempo mengutip pendapat pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro. Dia mengatakan MKMK seharusnya memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat. Beberapa pakar hukum tata negara juga memiliki pendapat serupa. Bintan R. Saragih malah menilai MKMK seharusnya memberhentikan dengan tidak hormat paman Gibran sebagai hakim konstitusi dalam pembacaan dissenting opinion-nya.
Saya pribadi juga menilai putusan MKMK kurang memuaskan dari sudut pandang lain. Jika MKMK berhasil membuktikan adanya intervensi dari pihak luar, mengapa MKMK menutup informasi ini kepada publik? Siapa pengintervensinya? Apa kepentingan si pengintervensi? Bagaimana si pengintervensi melakukan intervensi? MKMK tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan ini ketika membaca putusannya. Padahal, jawaban atas pertanyaan ini penting agar menjauhkan prasangka dari masyarakat yang selama ini menduga Jokowi adalah si pengintervensi itu.
Namun, walau gagal memuaskan hasrat publik, saya mengapresiasi kewibawaan MKMK karena berhasil menahan diri dalam memutuskan perkara. Publik, kecuali loyalis die hard pasangan Prabowo-Gibran dan Jokowi, memang menginginkan agar MKMK membatalkan putusan MK No. 90 mengenai batas usia capres dan cawapres. Jika mengikuti proses persidangan, kita akan melihat Jimly Asshiddiqie memahami perasaan itu. Namun, para hakim MKMK juga menyadari batasan wewenang mereka. Tindakan MKMK untuk mengoreksi atau membatalkan putusan MK adalah di luar tanggung jawabnya. Artinya, mereka benar dalam mempraktikkan tata cara pelaksanaan hukum. Mereka kebal terhadap intervensi apa pun dan setia pada hukum dan undang-undang. Dalam hal ini, MKMK sukses menempatkan supremasi hukum sekaligus menangkal tirani mayoritas yang menjadi sisi gelap dari demokrasi.

Refleksi Teologis: Keadilan sebagai Sentral
Lalu, pertanyaannya—dan juga sebagai inti dari tulisan ini—bagaimana kekristenan menyikapi fenomena ini?
Setidaknya, terdapat dua isu yang berkelindan dari fenomena MK ini, yakni kesucian seorang hakim dan moralitas (calon) pemimpin. Kita harus melihat prahara di MK dalam satu kesatuan dengan dinamika politik, khususnya, kontestasi Pemilu 2024. Berdasarkan pengamatan post factum (sesudah kejadian), kita dapat menyimpulkan biang kerok dari keributan sekarang ini adalah syahwat politik untuk meloloskan GRR sebagai cawapres. Klaim ini muncul karena Koalisi Indonesia Maju, yang mengusung Prabowo sebagai capres, langsung mengumumkan Gibran sebagai cawapres selang beberapa hari pasca putusan MK. Artinya, demi nafsu politik inilah, Anwar Usman berkorban dengan berperan sebagai pelacur politik di hadapan konstitusi.
Alkitab selalu memandang keadilan sebagai tema penting. Perjanjian Lama melukiskan atribut natural dari Tuhan adalah keadilan (Mzm. 11:7; 89:14; 97:2).3 Keadilan dan hukum, kata Alkitab, adalah tumpuan takhta Allah. Jika membandingkannya dengan kesalehan ritual ibadah, Alkitab menyatakan Tuhan malah lebih berkenan kepada pelaku kebenaran dan keadilan (Ams. 21:3). Bahkan, salah satu ciri utama pertobatan, menurut Alkitab, adalah melakukan keadilan dan kebenaran (Yeh. 18:21). Karena begitu pentingnya tema keadilan, Alkitab menuliskan kata “keadilan” hingga sebanyak 192 kali. Dengan begitu, kita bisa menyimpulkan keadilan sebagai jantung dari etika Kristen. Kekristenan akan mati suri jika mengalihkan perhatian dari praktik keadilan dalam kehidupan sehari-harinya.
Oleh karena itulah, nabi-nabi dalam Perjanjian Lama akan bereaksi di hadapan ketidakadilan. Tak perlu berpikir panjang, mereka akan segera menghardik para perongrong keadilan. Amos, misalnya, menjanjikan kebinasaan kepada mereka yang mengubah keadilan menjadi ipuh/racun (Am. 5:7; 6:12). Nabi Yesaya juga mengatakan, “Celakalah mereka yang menentukan ketetapan-ketetapan yang tidak adil, dan mereka yang mengeluarkan keputusan-keputusan kelaliman, untuk menghalang-halangi orang-orang lemah mendapat keadilan…” (Yes. 10:1–2a). Bahkan, penulis Kitab Pengkhotbah mengatakan dengan sinis, “Ada lagi yang kulihat di bawah matahari: di tempat pengadilan, di situ pun terdapat ketidakadilan, dan di tempat keadilan, di situ pun terdapat ketidakadilan,” (Pkh. 3:16). Ketidakadilan selalu memancing murka Tuhan. Lalu, para nabi, sebagai penyambung lidah Tuhan, akan mengekspresikan amarah itu melalui ancaman kutukan.
“Ada lagi yang kulihat di bawah matahari: di tempat pengadilan, di situ pun terdapat ketidakadilan, dan di tempat keadilan, di situ pun terdapat ketidakadilan,”
Pengkhotbah3:16
Rusaknya keadilan bukanlah entitas yang berdiri sendiri. Herman Bavinck, teolog neo-Calvinisme asal Belanda, pernah menelaah relasi antara keadilan, moralitas/etika, dan politik. Bavinck mengatakan tatanan keadilan selalu menyatu dengan moralitas.4 Sumber dari moralitas, menurutnya, adalah Tuhan, Sang Pengatur alam semesta. Karena itulah, Bavinck melihat keadilan adalah sebuah fenomena etis yang bersumber dari dalam diri manusia. Artinya, rasa keadilan memiliki karakter orisinal dan autentik dalam diri setiap manusia. Rasa keadilan kebal dari realitas di luar dirinya, seperti, politik dan kekuatan negara. Inilah sebabnya, kita bisa merasakan ketidakadilan meskipun kebingungan mencari penjelasan atau penyebab rasionalnya. Pendeknya, karena asumsi keadilan terletak pada moralitas, kita bisa menyimpulkan kerusakan moral selalu mendahului rusaknya keadilan.
Rekomendasi
Jika kembali pada amar putusan MKMK, MK sedang mempertontonkan kepada kita kerusakan moralitas para hakim. Seperti ayat pada Kitab Pengkhotbah, kita gagal mendapatkan keadilan justru dari ruang pengadilan. Para hakim, secara khusus Anwar Usman, mencelakakan dirinya karena menentukan ketetapan-ketetapan curang dan keputusan-keputusan kelaliman. Rasa keadilan para hakim MK telah bias sehingga mereka gagap dalam menentukan kebenaran. Kompas moral mereka telah hancur berantakan sehingga mereka mengubah keadilan menjadi ipuh. Sebaiknya, seperti komentar Maruarar Siahaan (mantan hakim MK) terhadap kasus ini, para hakim konstitusi seharusnya malu dan mundur dari jabatannya.5
Sikap kekristenan seharusnya meniru para nabi dalam menyikapi fenomena ini. Amar putusan MKMK menunjukkan MK telah mencederai rasa keadilan. MK telah menyelewengkan fungsi hukum untuk melancarkan praktik nepotisme, yakni meloloskan Gibran, keponakan Anwar Usman, sebagai cawapres. Kekristenan seharusnya aktif merespons situasi ini. Ketika rasa keadilan terluka, kekristenan harus bereaksi karena keadilan merupakan salah satu ajaran pokok Alkitab.
Pertanyaannya adalah apa reaksinya? Sebagai bagian dari masyarakat sipil, mengutak-atik MK merupakan di luar kewenangan gereja atau jemaat. Namun, ketika harapan pada lembaga-lembaga negara sudah karam, masyarakat sipil sendirilah yang harus menyumbang sesuatu demi memprakarsai perubahan. Untuk itu, saya menawarkan dua opsi berdasarkan refleksi teologis di atas.
- Jika Anda menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 nanti, jangan coblos Gibran—kalau dia belum mundur sebagai cawapres. Kehadirannya sebagai cawapres adalah buah dari kebusukan moralitas hakim MK, khususnya, pamannya. Jika masih mencalonkan diri sebagai cawapres, dia juga bersalah secara moral karena menikmati produk hukum yang keluar dari proses yang manipulatif. Dengan kata lain, Gibran adalah produk dari pelecehan terhadap keadilan. Tindakan pelecehan seperti ini jelas-jelas bertentangan dengan salah satu ajaran pokok Alkitab, yaitu menjunjung tinggi keadilan.
- Mari kita mulai membiasakan diri untuk melihat realitas politik dari lensa keadilan, bukan kultus individu. Misalnya, dalam pengamatan saya selama ini, mayoritas orang Kristen adalah pendukung Jokowi. Pada hampir setiap percakapan tentang politik dengan sesama teman Kristen, mereka selalu menganggap kebijakan Jokowi selalu benar. Sikap seperti ini akhirnya menurunkan kadar daya kritis kita sehingga membahayakan kehidupan politik dan demokrasi. Karena biar bagaimanapun, politik memerlukan pemeriksaan terus menerus agar neracanya bergerak menuju keseimbangan. Check and balance mustahil muncul ke permukaan jika kita mengultuskan Jokowi sebagai manusia setengah dewa. Kita harus mengubah sikap seperti ini. Peran masyarakat sangat signifikan dalam kemajuan sebuah bangsa. Oleh karena itulah, daya kritis kita menjadi syarat penting untuk kemajuan. Keadilan sebagai salah satu tema penting dalam Alkitab seyogyanya kita gunakan sebagai tali pengukur setiap kebijakan politik dari pemerintah. Misalnya, kita bisa bertanya. Apakah pencalonan Gibran sebagai cawapres dengan memanipulasi hukum dapat dibenarkan dari kacamata keadilan?
Kesimpulan
Peristiwa di MK baru-baru ini adalah tragedi demokrasi Indonesia. Sejarah akan mencatat para hakim konstitusi, khususnya Anwar Usman, telah kehilangan kompas moral dalam memutus perkara. Kita bisa tiba pada kesimpulan ini setelah mencermati hasil penyelidikan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK. Keputusan MKMK memang kurang memuaskan. Namun, hasil investigasi mereka menjadi informasi penting bahwa MK memang rawan intervensi dari kekuasaan.
Problem utama yang muncul ke permukaan adalah terlukanya rasa keadilan publik. Masyarakat kecewa karena penguasa telah menggunakan konstitusi untuk melegitimasi hasrat kekuasaan. Mantan hakim Ketua MK, Anwar Usman, mengambil peran sebagai pelacur politik di hadapan hukum. Keberaniannya mempermainkan hukum telah mengindikasikan telah terjadi kerusakan moral dalam dirinya.
Kekristenan harus bereaksi terhadap situasi ini karena hukum dan keadilan adalah sentral dalam ajaran alkitab. Selain menuntun mundur para hakim konstitusi, kekristenan juga harus menolak semua dampak yang lahir dari kecurangan hukum ini. Secara spesifik, dampak hukum tersebut adalah majunya Gibran, anak Jokowi dan keponakan Anwar Usman, sebagai cawapres. Menolak memilih Gibran dalam kontestasi Pemilu di tahun depan adalah pernyataan sikap anti pada segala praktik kecurangan di ruang pengadilan, bukan karena sentimen terhadap Gibran. Selain itu, tragedi hukum ini mengajarkan kepada kita agar kekristenan (gereja dan orang Kristen), sebagai bagian dari masyarakat sipil, agar mengembangkan sikap kritis yang berlensa keadilan, bukan kultus individu. Kekritisan dari masyarakat sangat teramat penting bagi kemajuan sebuah bangsa. Lemahnya daya kritis dari masyarakat sipil merupakan katalisator bagi sebuah rezim menjadi otoriter.
Daftar Pustaka
Bavinck, Herman. Essays on Religion, Science, and Society. Edited by John Bolt. Grand Rapids: Baker Academic, 2008.
Mafico, Temba L. J. “JUST, JUSTICE.” In The Anchor Bible Dictionary. New York: Doubleday, 1992.
Saputra, Eka Yudha. “Alasan Putusan MKMK Dinilai Tidak Tepat.” Tempo, November 8, 2023. https://koran.tempo.co/read/berita-utama/485444/alasan-putusan-mkmk-dinilai-tidak-tepat.
SAPUTRA, EMANUEL EDI. “Saat Para Mantan Hakim Konstitusi Ingatkan Budaya Malu demi Marwah MK.” kompas.id, November 8, 2023. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/11/08/mantan-hakim-konstitusi-mk-dapat-meruntuhkan-kepercayaan-masyarakat.
Wiratraman, Herlambang P. “Constitutional Struggles and the Court in Indonesia’s Turn to Authoritarian Politics.” Federal Law Review 50, no. 3 (September 2022): 314–30. https://doi.org/10.1177/0067205X221107404.
- Herlambang P Wiratraman, “Constitutional Struggles and the Court in Indonesia’s Turn to Authoritarian Politics,” Federal Law Review 50, no. 3 (September 2022): 314–30, https://doi.org/10.1177/0067205X221107404. ↩︎
- Eka Yudha Saputra, “Alasan Putusan MKMK Dinilai Tidak Tepat,” Tempo, November 8, 2023, https://koran.tempo.co/read/berita-utama/485444/alasan-putusan-mkmk-dinilai-tidak-tepat. ↩︎
- Temba L. J. Mafico, “JUST, JUSTICE.,” in The Anchor Bible Dictionary (New York: Doubleday, 1992). ↩︎
- Herman Bavinck, Essays on Religion, Science, and Society, ed. John Bolt (Grand Rapids: Baker Academic, 2008), chap. ETHICS AND POLITICS. ↩︎
- EMANUEL EDI SAPUTRA, “Saat Para Mantan Hakim Konstitusi Ingatkan Budaya Malu demi Marwah MK,” kompas.id, November 8, 2023, https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/11/08/mantan-hakim-konstitusi-mk-dapat-meruntuhkan-kepercayaan-masyarakat. ↩︎