Kebinekaan di Ambang Kepunahan: Ketika Toleransi Tak Lagi Bermakna

Stop Intoleransi

Dulu kita percaya bahwa keberagaman adalah kekayaan. Kita bangga menyebut diri sebagai bangsa yang menjunjung tinggi Bineka Tunggal Ika, semboyan luhur dari masa Majapahit yang diwariskan dalam jati diri Republik ini. Namun hari ini, mimpi itu terasa kian asing. Kebinekaan bukan lagi dirayakan, justru menjadi titik rawan perpecahan. Rumah- rumah ibadah ditolak berdiri, pelajaran agama untuk pemeluk minoritas diabaikan, dan kegiatan keagamaan dibubarkan atas nama ketertiban. Semua ini kemudian disederhanakan dalam satu kalimat penghapus tanggung jawab: “kesalahpahaman”.

Akan tetapi, tidak ada yang patut disalahpahami dari fakta bahwa anak-anak kehilangan ruang untuk mengenal agamanya. Tidak ada yang bisa dibenarkan dari pembubaran tempat ibadah hanya karena suara mayoritas tidak nyaman. Kesalahpahaman yang dibiarkan dan diulang hanyalah bentuk lain dari kekerasan yang dilegalkan. Pada titik ini, kita harus berani bertanya. apakah negeri ini hanya milik satu agama? Apakah hak-hak konstitusional hanya berlaku bagi  mereka yang mayoritas?

Kementerian Agama yang seharusnya menjadi penopang kerukunan justru kerap bersembunyi di balik formalitas. Mereka hadir dalam seminar dan peringatan hari besar agama. Mereka menyuarakan toleransi dengan bahasa administratif, tetapi bisu ketika warga kehilangan haknya. Ketika rumah ibadah ditolak, mereka menyebutnya belum memiliki izin, bukan pelanggaran hak. Ketika sekolah negeri tidak menyediakan pelajaran agama Kristen, mereka menyebutnya sekadar persoalan teknis, bukan diskriminasi yang sistemis. Ketika rumah doa yang digunakan untuk ibadah dan pendidikan spiritual anak-anak ditolak oleh masyarakat, kementerian memilih diam. Bahkan ketika aparat menyegel tempat tersebut dan anak-anak menangis ketakutan karena kehilangan ruang ibadah mereka, negara masih menyebut kejadian itu sekadar kesalahpahaman.

Trauma seperti itu tidak akan hilang hanya dengan klarifikasi atau  pernyataan netral dari pejabat publik. Apakah negara Indonesia kekurangan hukum yang mengatur? Negara ini tidak kekurangan dasar hukum untuk bertindak. Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan dengan jelas bahwa negara  menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaannya. Jaminan yang diperkuat kembali dalam Pasal 28E Ayat (1) dan (2), serta ditegaskan melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, semua jaminan itu menjadi kosong ketika negara hanya bersikap simbolis dan dan para pejabat publik lebih takut pada tekanan massa daripada taat pada konstitusi.

Dalam buku Intoleransi Meningkat, Negara ke Mana? (Setara Institute , 2021), disebutkan bahwa 80% kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia tidak ditindak tegas. Sebagian besar bahkan difasilitasi secara pasif oleh aparat negara. Bonar Tigor Naipospos, dalam bukunya Intoleransi di Negeri Bhinneka (2017), mencatat bahwa negara sering tunduk pada tekanan politik dan sosial mayoritas demi mempertahankan “kedamaian semu”. Di balik ketenangan itu, hak-hak minoritas terkikis dan keadilan disangkal.

Setiap kali kita memperingati Hari Kesaktian Pancasila, para pemimpin bangsa berlomba menyebut lima sila sebagai dasar kehidupan bernegara. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa Pancasila hanya hidup di podium, bukan di kebijakan. Sila pertama tentang ketuhanan Yang Maha Esa dimonopoli oleh tafsir mayoritas. Sila kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab justru dilukai ketika anak-anak harus menyaksikan tempat ibadah mereka disegel. Sila ketiga tentang persatuan Indonesia dirusak ketika masyarakat dibelah oleh label mayoritas  dan minoritas. Pancasila menjadi kosong ketika tidak diterapkan secara adil untuk semua warga negara.

Persoalannya, intoleransi ini bukanlah fenomena terisolasi. Ia bukan kesalahan satu daerah atau satu kelompok. Ini adalah gejala nasional yang terus berulang. Di Sukabumi tahun 2025, umat Kristen yang sedang beribadah di rumah pribadi dipaksa menghentikan ibadah mereka oleh sekelompok warga, dengan alasan ketidaknyamanan. Aparat keamanan yang hadir justru meminta ibadah dihentikan, bukan melindungi hak warga negara. Di Padang, rumah doa Gereja Kristen Setia Indonesia dibubarkan dengan cara kekerasan. Anak-anak yang tengah belajar untuk baptisan dihentikan secara paksa; orang tua menangis tidak tahu harus ke mana mencari tempat beribadah. Pemerintah hanya menyebut ini masalah koordinasi. Di atas semua permasalahan ini, Presiden Republik Indonesia tidak mengatakan apa-apa.

Dr. Musdah Mulia, cendekiawan Muslim dan mantan peneliti Kementerian Agama, pernah menegaskan, “Kementerian Agama seharusnya menjadi benteng moderasi dan keadilan bagi semua agama, bukan hanya menjadi corong mayoritas atau penonton yang bersembunyi di balik administrasi.” Namun hari ini, kita justru menyaksikan yang sebaliknya.

Di mana suara Presiden ketika gereja ditutup dan anak-anak dilarang berdoa? Di mana posisi Presiden saat aparat negara justru tunduk pada tekanan massa? Mengapa Presiden hanya bersuara lantang ketika yang jadi korban adalah mayoritas? Apakah seorang kepala negara hanya bertanggung jawab kepada yang terbanyak atau kepada seluruh rakyat yang dilindungi oleh UUD 1945?

Kebisuan Presiden bukan hanya soal sikap, tetapi soal pengkhianatan terhadap sumpah jabatannya. Saat ia lebih sibuk bicara ekonomi hijau dan digitalisasi, ia lupa bahwa fondasi negara ini bukan hanya angka pertumbuhan ekonomi, melainkan hak konstitusional dan rasa keadilan. Ketika pemimpin diam, pelanggaran itu seolah menjadi sah. Ketika pemimpin bungkam,  para pelaku pun merasa tak perlu takut.

Dampaknya tidak kecil. Intoleransi adalah bom waktu. Ia menanamkan kebencian yang diwariskan. Ia merusak kohesi sosial dan menciptakan segregasi keyakinan. Anak-anak tumbuh dalam ketakutan. Warga hidup dalam kecurigaan. Indonesia perlahan berubah dari rumah bersama menjadi ruang publik yang hanya nyaman bagi satu kelompok saja.

Sudah saatnya negara berhenti menjadi penonton. Kementerian Agama harus berhenti menjadi simbol dan mulai menjadi solusi. Negara harus mengoreksi regulasi yang bias, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri yang kerap dijadikan alasan penolakan rumah ibadah. Pendidikan agama di sekolah negeri harus menjamin hak semua pemeluk agama, bukan hanya satu. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku intoleransi, tak peduli status sosial atau afiliasi keagamaannya. Yang lebih penting, negara harus berani berpihak pada korban, bukan hanya merangkul pelaku.

Jika semua ini diabaikan, maka kita hanya tinggal menunggu waktu. Dari bineka ke bencana, jaraknya sangat dekat. Jika keberagaman hanya jadi slogan dan toleransi hanya diucap saat upacara, Indonesia akan kehilangan jiwanya. Kita bisa terus berdoa agar tragedi tidak terulang, tetapi doa saja tidak cukup. Dibutuhkan keberanian moral dan keberpihakan nyata dari negara. Kalau negara terus tertidur, rakyatlah yang harus membangunkannya dengan suara, aksi, dan perlawanan konstitusional. Sebab, Indonesia bukan milik satu golongan, melainkan milik seluruh anak bangsanya.

Scroll to top