Bukan Beban, Bukan Pajangan: Hak Difabel di kota Medan yang Terabaikan

Fasilitas untuk kaum disabilitas tidak memadai.

Pemerintah telah mengabaikan hak kaum disabilitas di kota Medan. Memang, ragam peraturan, perangkat hukum, dan fasilitas untuk menjamin keberadaan serta melindungi hak mereka sudah tersedia. Namun, praktik di lapangan justru menuturkan realitas terbalik. Peraturan dan hukum hanya tebal di kitab undang-undang, tetapi implikasinya mandek. Fasilitas yang tersedia kerap kali menjadi pajangan belaka karena kendala fungsi. Dalam hal ini, pemerintah menjadikan kaum penyandang disabilitas sebagai pajangan belaka tanpa kepedulian signifikan terhadap hak mereka.

Mengapa pengabaian terhadap hak kaum difabel perlu mendapat perhatian?

Disabilitas adalah setiap kondisi keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensoris dalam jangka waktu lama yang menghambat interaksi seseorang dengan lingkungan dan orang lain. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengategorikan keterbatasan tersebut dalam lima kelompok, yaitu disabilitas fisik (gangguan fungsi gerak), disabilitas sensoris (gangguan pancaindra), disabilitas intelektual (keterbatasan fungsi kognitif), disabilitas mental (gangguan emosi), dan disabilitas ganda (mengalami lebih dari dua disabilitas). Ragam keterbatasan menjadi kendala bagi pengidapnya dalam menjalani aktivitas kesehariannya.

Mengingat kendala dan kesulitan yang dihadapi, dunia internasional menetapkan 3 Desember sebagai Hari Disabilitas untuk menyatakan solidaritas terhadap penyandangnya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan, peringatan hanyalah peringatan—sekadar seremonial belaka. Galeri gelaran seremoni terbukti tak berdampak bagi penyandang disabilitas. Padahal, penyandang membutuhkan lebih dari sekadar seremoni. “Disabilitas adalah persoalan HAM, bukan persoalan kasihan, bukan amal, bukan bantuan sementara. Hak atas pendidikan, layanan publik, seni, dan perlindungan adalah mandat konstitusi, bukan permintaan,” tegas Agung Nugroho, Ketua Relawan Kesehatan Indonesia, pada peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025 di Jakarta.

Pernyataan ini selaras dengan ironi yang terjadi di kota Medan. Di tengah maraknya pembangunan infrastruktur bagi penyandang disabilitas, fasilitasnya justru sering hanya menjadi pajangan karena nirfungsi. Guiding block pada trotoar di kota Medan, misalnya, sering kali terhalang pohon, tata letak yang semrawut. Apalagi, tak jarang juga trotoar itu sering dilewati oleh pemotor. Selain guiding block, lift juga kerap terkendala. Sudah jumlahnya terbatas, akses terhadapnya pun masih tertutup. Kenyataan ini membuktikan bahwa hak difabel di Medan memang terabaikan. Artinya, bahkan untuk pemenuhan hak-hak sederhana saja, kota Medan telah gagal menjalankan perannya untuk melindungi hak kaum disabilitas.

Isu perlindungan hak kaum difabel ini penting karena menyangkut martabat kemanusiaan dan implementasi konstitusi. Regulasi sebenarnya telah berpihak pada penyandang disabilitas. Rasanya, tak perlulah kita menjabarkan undang-undang dan ragam peraturan tentang perlindungan hak kaum disabilitas. Hanya dengan menggerakkan jari di mesin pencari, kita akan mengetahui para penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan pekerjaan. Setidaknya, perusahaan negara dan swasta mesti menyediakan kuota 1–2% dari total jumlah pegawai bagi mereka. UU dan ragam peraturan itu mesti menjadi hak aksesibilitas dan hak pelayanan publik bagi mereka. Rasa-rasanya, peraturan ini sudah menjadi pengetahuan umum belaka.

Namun, persoalannya bukan pada segudang hukum dan aturan. Payung hukum setebal apa pun tidak bermakna jika implementasinya buntu. Seperti yang diakui Tenaga Ahli Kementerian HAM, Ester Indahyani Jusuf pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025 di Jakarta, Rabu (3/12/2025), “Hukum baru bermakna ketika diwujudkan dalam tindakan negara dan layanan publik yang dapat diakses.”

Realitas di kota Medan menunjukkan kesenjangan yang menganga antara regulasi dan praktik. Penelitian akademis mengungkap banyak penyandang disabilitas di Medan masih menjadi pengemis dan tanpa akses ke pekerjaan yang layak. Padahal, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan telah berupaya melalui pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) dan job fair khusus, namun implementasi masih menghadapi berbagai tantangan dari pihak perusahaan swasta maupun stigma yang melekat pada masyarakat. Jika kota Medan ingin disebut kota modern, kota itu harus ramah terhadap semua warganya, tanpa kecuali.

Fasilitas publik yang tidak ramah disabilitas menjadi bukti lain dari pengabaian ini. Masih banyak perkantoran pemerintah dan swasta yang belum memberikan kemudahan akses fasilitas pelayanan bagi penyandang disabilitas. Aspirasi warga yang disampaikan dalam sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2024 pun masih berkutat pada keluhan mendasar: akses pekerjaan, bantuan sosial, dan fasilitas publik yang belum inklusif. Pemerintah Kota Medan sendiri mengakui bahwa apa yang telah dilakukan masih belum sempurna. Dalam audiensi dengan Komisi Nasional Disabilitas RI, Sekda Kota Medan menyatakan, “Kami menyadari apa yang kami lakukan saat ini masih belum sempurna, tapi kami akan terus berusaha menghadirkan pelayanan yang terbaik untuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas.” Pengakuan jujur ini penting, namun perlu tindak lanjut nyata. Kita perlu menuntut langkah konkret yang terukur.

Menarik untuk dicermati bahwa dalam audiensi yang sama, Pemerintah kota Medan berjanji bahwa infrastruktur ke depan akan tetap memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas. Mereka juga berjanji akan menjamin pendidikan melalui jalur afirmasi dan memberikan alat bantu bagi penyandang disabilitas. Janji ini harus diikuti dengan pengawasan dan evaluasi yang ketat dari masyarakat sipil. Tanpa pengawasan yang berkelanjutan, janji-janji ini akan menjadi retorika politik belaka. Masyarakat sipil, terutama organisasi-organisasi disabilitas, harus diberi ruang untuk mengawal setiap tahap implementasi kebijakan agar janji-janji tersebut tidak berakhir sebagai pajangan lainnya.

Pertanyaan kritisnya, mengapa semua upaya ini belum membawa perubahan signifikan? Akar masalahnya bukan sekadar keterbatasan fasilitas. Problem utamanya terletak pada cara pandang masyarakat yang masih menempatkan difabel sebagai objek, bukan subjek yang setara dengan yang lainnya. Stigma sosial yang menganggap disabilitas sebagai aib, kekurangan, atau bahkan kutukan masih mengakar kuat pada pola pikir kebanyakan orang. Akibatnya, potensi besar penyandang disabilitas terbuang sia-sia. Bagi saya pribadi, mereka bukan tidak mampu mengaktualisasikan dirinya. Persoalannya ada pada sistem yang tidak memberi kesempatan dan dukungan kepada mereka.

Data Badan Pusat Statistik 2024, misalnya, mencatat ada lebih dari 17,8 juta penyandang disabilitas di Indonesia, namun partisipasi kerjanya hanya 23,94%. Bahkan, sekitar sepertiga dari mereka belum menamatkan pendidikan dasar. Padahal, fakta di lapangan membuktikan bahwa penyandang disabilitas memiliki potensi yang luar biasa jika diberikan kesempatan yang sama. Banyak penyandang disabilitas yang berhasil menjadi profesional, pengusaha, seniman, bahkan atlet berprestasi. Namun, kisah-kisah sukses ini sering menjadi pengecualian, bukan gambaran umum, karena sistem tidak berpihak untuk memfasilitasi mereka. Angka-angka ini menunjukkan bahwa perangkat negara masih gagal memberikan akses yang setara bagi kelompok rentan ini.

Di sisi lain, kita sulit memungkiri bahwa ada beberapa perkembangan positif. Penyaluran 133 alat bantu yang terdiri dari 100 kursi roda, 13 tongkat kruk, dan 20 tongkat walker oleh Dinas Sosial kota Medan pada 2025 adalah langkah yang patut diapresiasi. Keberlanjutan program-program ini harus menjadi perhatian utama. Sebab tanpa keberlanjutan, semua upaya yang telah dilakukan akan sia-sia dan kembali menjadi pajangan belaka. Ini adalah alarm yang mesti didengarkan.

Sudah saatnya kota Medan melangkah lebih jauh. Jika kita benar-benar ingin menghentikan pengabaian hak difabel, tiga hal ini harus menjadi prioritas. Pertama, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak disabilitas, termasuk perusahaan yang gagal memenuhi kuota pekerjaan dan pengelola fasilitas publik yang mengabaikan hak aksesibilitas serta hak pelayanan publik. Kedua, pengawasan publik yang melibatkan organisasi disabilitas dalam setiap tahap pembangunan dan evaluasi kebijakan atau regulasi pemerintahan. Ketiga, kampanye perubahan stigma secara masif untuk mengubah narasi dari “belas kasihan” menjadi “kesetaraan hak” yang nyata.

Seperti yang ditegaskan sebelumnya, HAM bukan slogan. HAM merupakan disiplin moral untuk memastikan tak satu pun manusia dipinggirkan. Perwujudan slogan itu dimulai dari kita semua sekarang dengan mengakui bahwa penyandang disabilitas bukan beban, bukan pajangan, melainkan warga negara yang memiliki hak dan martabat yang sama. Untuk kepentingan ini, pendidikan anak-anak adalah prioritas. Kita harus mengajarkan mereka sejak dini bahwa disabilitas adalah bagian dari keragaman manusia, bukan sesuatu yang perlu ditakuti atau dikasihani. Peran media menjadi penting dalam menampilkan citra penyandang disabilitas yang positif dan memberdayakan, bukan sebagai objek belas kasihan. Sekolah-sekolah harus mengintegrasikan pendidikan inklusif dalam kurikulum mereka, sementara lembaga keagamaan harus mengajarkan bahwa setiap manusia diciptakan setara di hadapan Tuhan. Artinya, setiap komponen masyarakat sipil mesti berpartisipasi aktif untuk bersolidaritas terhadap kaum disabilitas.

Kota Medan perlu mengadaptasi saran ini. Kota modern tidak diukur dari tinggi gedung atau lebar jalan, tetapi dari seberapa besar kota itu mampu merangkul semua warganya, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan. Mereka bukan beban, mereka bukan pajangan. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak dan martabat yang sama. Karena pada akhirnya, ukuran peradaban sebuah kota bukanlah pada kemegahan bangunannya, tetapi pada cara kota itu memperlakukan warganya yang paling rentan. Medan yang beradab adalah Medan yang tidak meninggalkan siapa pun di belakang.

Medan yang inklusif adalah Medan yang beradab.

Penulis adalah mahasiswa Psikologi Dan Biro Akspel Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Komisariat UHN Medan

Scroll to top