21 TAHUN PENANTIAN: KERJA PEREMPUAN YANG TAK DIAKUI NEGARA

Sumber gambaar VOA Indonesia

Dua puluh satu tahun sudah Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menunggu kepastian di meja legislatif. Setiap pergantian pemerintahan membawa janji yang selalu baru, namun hasilnya tetap sama, yaitu “penundaan”.

Pada 1 Mei lalu, Presiden Prabowo sempat menyatakan komitmen untuk mempercepat pengesahan RUU ini. Harapan pun muncul, tetapi hingga kini kita belum melihat langkah nyata untuk mewujudkannya. Janji tanpa tindakan hanya menambah daftar panjang penantian para pekerja rumah tangga, yaitu kelompok yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum.

Sebagai bagian dari generasi muda, saya sulit untuk mendiamkan persoalan ini. Sebab, sikap pasif seperti itu sama saja membiarkan ketidakadilan berlanjut. RUU PPRT bukan sekadar persoalan penundaan produk hukum, tetapi pengabaian wajah kemanusiaan.

Pekerja Rumah Tangga: Pilar Tak Terlihat dari Ekonomi Domestik

Menurut data JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga), jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia sekitar 4,2 juta. Sembilan puluh persen di antaranya adalah perempuan. Mereka bekerja di ruang-ruang domestik yang kerap luput dari perhatian hukum dan publik.

Mayoritas PRT bekerja tanpa kontrak, tanpa jaminan sosial, bahkan mereka acapkali mengalami kekerasan. Catatan Komnas Perempuan (2023) menunjukkan setidaknya 1500 kasus kekerasan terhadap PRT dalam lima tahun terakhir. Angka ini masih terhitung dari kasus yang tercatat dari laporan resmi. Posisi yang lemah di hadapan hukum mempersulit akses mereka untuk melaporkan pengalaman ketidakadilan.

Ironisnya, pekerjaan yang menopang kehidupan banyak keluarga ini justru terabaikan hak-hak hukumnya. Tanpa mereka, roda ekonomi keluarga kelas menengah di perkotaan akan tersendat-sendat. Namun walau perannya signifikan, kesejahteraan mereka dibiarkan tanpa kepastian.

RUU PPRT dan Bayangan Panjang Patriarki

RUU PPRT sejatinya bukan hanya soal jam kerja atau upah, melainkan soal pengakuan terhadap nilai kerja perempuan. Dalam budaya patriarki, kita masih menganggap, bahkan “menyepelekan” pekerjaan rumah tangga sebagai “kodrat perempuan”. Anggapan ini berdampak pada penelantaran hak ekonomi atau perlindungan hukum untuk mereka. Pandangan ini menempatkan perempuan, terutama mereka yang bekerja sebagai PRT, dalam posisi ambigu. Mereka dituntut untuk mengabdi, tetapi tak diakui sebagai pekerja. Ketika kerja perempuan dianggap “alami”, kita pun akan menganggap ketidakadilan sebagai kewajaran.

Sebagai perempuan muda, saya melihat persoalan ini bukan sekadar problem ketimpangan ekonomi, tetapi juga ketimpangan nilai. RUU PPRT menjadi opsi konkret untuk memperbaiki cara pandang itu. Sebab, pekerjaan domestik sendiri adalah kerja produktif dan kita mesti menghargai dan melindungi mereka.

Negara yang Belum Hadir Sepenuhnya

RUU PPRT telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2004, namun DPR tak kunjung mengesahkannya. Menurut Tempo.co (Mei 2025), pembahasannya kerap tertunda karena dewan legislatif belum menganggapnya sebagai prioritas. Padahal, pekerja rumah tangga merupakan kelompok pekerja informal terbesar dan rentan di Indonesia. Oleh karena itulah, negara berkewajiban untuk melindungi mereka secara konstitusional.

Pasal 27 UUD 1945 menegaskan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Kalimat ini memandang pekerjaan formal dan informal sebagai setara. Oleh karena itu, pembiaran terhadap PRT tanpa perlindungan adalah bentuk pelanggaran tanggung jawab negara terhadap rakyatnya sendiri. Janji perlindungan tanpa realisasi hanyalah retorika. Ketika hukum timpang, ketidakadilan menjadi kebiasaan yang diwariskan.

Suara Perempuan, Suara Keadilan

Saya percaya perjuangan pengesahan RUU PPRT adalah perjuangan kemanusiaan. Pekerja rumah tangga perempuan tidak meminta belas kasihan. Mereka hanya menuntut pengakuan dan perlindungan sebagai pekerja yang bermartabat. Kita sering menyebut mereka “bagian dari keluarga”, tetapi keluarga sejatinya mesti melindungi anggotanya. Dalam konteks ini, negara seharusnya proaktif tanpa menunggu tekanan publik. Pasalnya, perlindungan terhadap yang lemah adalah tanggung jawab moral sekaligus tanggung jawab konstitusional. RUU PPRT adalah wujud penghargaan terhadap kerja perempuan dan kemanusiaan. Selama legislatif belum mengesahkannya, keadilan mustahil hadir bagi mereka yang bekerja dalam senyap di ruang-ruang rumah tangga kita.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Psikologi – Universitas HKBP Nommensen – Medan, Wasek Pendidikan Kader GMKI Komisariat Universitas HKBP Nommensen – Medan m.b 2024-2025

Scroll to top