Tiga Tahun UU TPKS: Sejauh Mana Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual Telah Terwujud?

Kekerasan Berbasis Gender

Setelah perjuangan panjang hampir satu dekade, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 akhirnya disahkan pada 12 April 2022 dan diundangkan pada 9 Mei 2022. Bagi banyak pihak, kehadiran UU ini disebut sebagai “kemenangan moral perempuan Indonesia.” Namun tiga tahun setelah pengesahan, muncul pertanyaan penting: apakah keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual benar-benar terwujud? Ataukah, undang-undang ini masih berhenti pada tataran simbolik atau sebatas wacana, tetapi belum sepenuhnya dijalankan?

Eskalasi Kasus Kekerasan terhadap Perempuan

Data Komnas Perempuan (CATAHU 2024) mencatat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan—naik hampir 10% dibanding tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, lebih dari 70% merupakan kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual di ranah domestik dan publik. Kenaikan ini bisa dibaca dari dua sisi. Di satu sisi, meningkatnya laporan menandakan semakin banyak korban berani bersuara. Di sisi lain, meningkatnya angka kekerasan menegaskan bahwa sistem perlindungan masih belum efektif meskipun UU TPKS telah berjalan dua tahun.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menilai banyak laporan berhenti di tengah jalan karena minimnya koordinasi antar-instansi dan kurangnya pemahaman aparat terhadap norma baru UU TPKS. Sementara KemenPPPA (2025) mencatat bahwa melalui layanan SAPA 129, terdapat 5.632 laporan kekerasan seksual sepanjang 2024—naik 18% dari tahun sebelumnya. Namun, hanya 41% kasus yang berhasil sampai ke tahap penyidikan. Sisanya mandek karena keterbatasan tenaga pendamping dan aparat yang belum paham tentang bagaimana mekanisme UU TPKS.

Reviktimisasi: Luka yang Berulang

Salah satu hambatan utama implementasi UU TPKS adalah reviktimisasi, yaitu ketika korban mengalami penderitaan ulang selama proses hukum atau sosial. Misalnya, pertanyaan berulang yang memaksa korban mengingat trauma, keraguan terhadap kesaksian korban, penyebutan identitas korban oleh media, hingga tekanan sosial untuk “menjaga nama baik keluarga”. Kasus “Agni” di Universitas Gadjah Mada dan kekerasan seksual terhadap siswa di Sekolah SPI Malang menjadi dua cermin yang terlihat jelas bahwa bahkan di ruang yang seharusnya aman dan terdidik, kekerasan seksual tetap bisa tumbuh diam-diam. Dalam dua kasus itu, korban tidak hanya berhadapan dengan pelaku, tetapi juga dengan sistem kampus, sekolah, bahkan lingkungan sosial yang gagal memihak pada keadilan.

Kedua peristiwa itu menggambarkan betapa panjang jalan menuju keadilan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia. Reviktimisasi terjadi bukan semata karena lemahnya hukum, tetapi karena struktur sosial yang belum memandang korban sebagai manusia yang harus dipulihkan, bukan dibungkam. UU TPKS seharusnya menjadi jawaban atas luka-luka ini. Namun tanpa perubahan sikap aparat, lembaga pendidikan, dan masyarakat, hukum itu hanya akan berhenti sebagai teks. Sebab, keadilan tidak lahir dari pasal, melainkan dari keberanian untuk berpihak pada mereka yang paling terluka.

Menurut LBH APIK Jakarta (2024), sekitar 70% korban yang mereka dampingi mengalami bentuk reviktimisasi, terutama di tingkat penyidikan. Hal ini diperparah oleh kurangnya pelatihan aparat tentang pendekatan berbasis korban (victim-centered approach). Dr. Herlambang Wiratraman (UGM) menegaskan, “UU TPKS sudah maju secara konsep, tetapi gagal diimplementasikan jika aparat belum belajar memahami trauma korban.” (Diskusi Publik HAM, UGM, 2024).

Hambatan Struktural dan Budaya Patriarki

Kendala lain yang tak kalah besar adalah budaya patriarki yang masih kuat di masyarakat. Kekerasan seksual masih sering dianggap sebagai “aib” atau bahkan kesalahan korban. Prof. Musdah Mulia (UI) menilai, hukum tidak akan efektif tanpa perubahan budaya sosial. “UU TPKS adalah langkah maju, tapi ia baru hidup kalau masyarakat berhenti membungkam korban dan menormalisasi keberanian untuk bersuara,” ujarnya dalam Diskusi Gender dan Keadilan, 2024.

Budaya diam ini juga terjadi di dunia pendidikan. Kemendikbudristek (2024) mencatat 85 laporan kekerasan seksual di kampus dalam dua tahun terakhir, sebagian besar melibatkan dosen atau tenaga pendidik. Namun, hanya 20% kasus yang tuntas di tingkat perguruan tinggi. Korban kerap menghadapi tekanan institusional, bahkan ancaman akademik, yang membuat banyak kasus berhenti di tengah jalan.

Restitusi: Hak Korban yang Masih Diabaikan

Pasal 19–24 UU TPKS mengatur bahwa korban berhak atas restitusi, yaitu ganti kerugian yang dibayar pelaku atas penderitaan fisik, psikis, dan ekonomi. Namun dalam praktiknya, hak ini jarang terpenuhi. Komnas Perempuan (2024) mencatat bahwa kurang dari 1% korban kekerasan seksual di Indonesia menerima restitusi. Sebagian besar korban tidak tahu bahwa mereka berhak mengajukannya, sementara aparat hukum sering melewatkan kewajiban tersebut dalam putusan.

Ketua LPSK, Ninik Rahayu, menyebut rendahnya realisasi restitusi disebabkan oleh keterbatasan sistem pelacakan aset pelaku dan minimnya kesadaran aparat. “Korban sering tidak mendapat restitusi karena pelaku dianggap tidak mampu, padahal negara bisa menalangi lebih dulu. Namun, “Mekanisme ini belum berjalan,” ujarnya dalam Diskusi LPSK, Februari 2025. Menurut Siti Aminah dari LBH APIK, restitusi bukan sekadar soal uang, tapi soal pengakuan. “Ketika korban mendapat restitusi, negara sedang mengatakan: penderitaanmu nyata dan kami mengakuinya.”

Keterbatasan Anggaran dan Layanan Pemulihan

Menurut laporan KemenPPPA (2025), baru 62% kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Lembaga Layanan Terpadu (LLT) aktif. Sementara itu, anggaran perlindungan perempuan dan anak dalam APBN 2024 turun menjadi Rp 285 miliar, dari Rp 312 miliar di 2023. Kondisi ini membuat banyak daerah gagal membentuk layanan pemulihan yang diwajibkan UU TPKS. Bagi korban di wilayah terpencil, akses terhadap psikolog, pendamping hukum, atau rumah aman masih sangat terbatas.

Refleksi Tiga Tahun: Antara Harapan dan Kenyataan

Tiga tahun berjalan, UU TPKS masih menghadapi berbagai tantangan, tetapi juga mencatat beberapa kemajuan. Beberapa pengadilan mulai menerapkan sidang ramah korban, melibatkan psikolog, dan menjaga privasi pelapor. Sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, LBH APIK, dan KemenPPPA juga aktif melatih aparat agar lebih sensitif terhadap korban.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani (2025) menyebut, “UU ini tidak gagal, tetapi implementasinya tersandung oleh ketimpangan pemahaman dan keterbatasan anggaran.”

Menurut Penulis, setelah tiga tahun berjalan, UU TPKS baru separuh jalan menuju keadilan. Regulasi sudah mampu dikatakan kuat, tetapi struktur sosial dan budaya yang masih saja belum berubah.

Keadilan bagi korban tidak cukup hanya di atas kertas. Ia harus hadir dalam tindakan nyata, yakni dalam sistem yang berpihak dan memulihkan. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan, seperti, pelatihan wajib aparat hukum dan medis agar memahami trauma korban. Atau, bisa juga bekerja sama dengan biro psikologi untuk kesehatan mental korban, peningkatan anggaran untuk layanan pemulihan hingga tingkat kabupaten dan desa, serta edukasi publik berkelanjutan agar masyarakat tahu hak-hak korban dan berani untuk melapor. Sebab, pembelaan tanpa tindakan nyata bagi yang terluka hanyalah kata tanpa makna.

Scroll to top