Gratis Bukan Berarti Tanpa Harga: Pajak, Tanggung Jawab, dan Kewajiban Negara

Jean-Jacques Rousseau dalam Kontrak Sosial dan legitimasi kekuasaan pernah menulis bahwa manusia menyerahkan sebagian haknya kepada negara demi perlindungan dan kesejahteraan. Pajak, dalam konteks modern, adalah wujud konkret dari kontrak sosial itu. Oleh karena itu, ketika negara gagal menjamin keamanan program “makan bergizi gratis”, kontrak itu akan retak sehingga rakyat berhak menuntut tanggung jawab pemerintah.
Pemerintah seolah menggadang-gadang program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai wujud nyata kepedulian negara terhadap rakyat kecil. Namun di balik narasi “makanan gratis untuk semua”, ada satu fakta mendasar yang kerap diabaikan, yakni tidak ada yang benar-benar gratis di negeri ini. Setiap bungkus makanan yang disajikan di sekolah-sekolah itu sejatinya dibayar oleh rakyat, melalui pajak yang dipungut negara. Oleh karena itulah, ketika muncul kasus keracunan akibat program ini, pertanyaannya sederhana, namun tajam sekali: siapa yang harus bertanggung jawab terhadap hal itu?
Pajak adalah darah yang mengalir dalam tubuh negara. Tanpanya, semua program sosial, termasuk MBG, tak mungkin berjalan. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun, dengan sumber utama dari Pajak Penghasilan (Rp1.146,4 triliun) dan PPN-PPnBM (Rp945,1 triliun). Di era digital, bahkan transaksi daring ikut menyumbang, di mana pajak digital tercatat mencapai Rp41,09 triliun hingga Agustus 2025. Dari sumber-sumber pajak inilah negara membiayai pembangunan, subsidi, dan program sosial. Artinya, rakyat adalah investor terbesar dalam setiap kebijakan publik sehingga mereka berhak menuntut kualitas, keamanan, dan akuntabilitas pengelolaan pajak dari negara.
Akan tetapi, realitas di lapangan tidak selalu seindah janji politik. Sejak Januari hingga September 2025, setidaknya 70 kasus keracunan terkait program MBG tercatat di berbagai daerah, dengan lebih dari 5.900 penerima manfaat menjadi korban. Di Kupang, 140 siswa SMP Negeri 8 dilaporkan keracunan setelah menyantap makanan dari program MBG. Di Jawa Barat, lebih dari 1.000 anak mengalami gejala serupa. Bahkan media internasional seperti Reuters menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah dalam menjaga standar keamanan pangan. Kasus-kasus ini memperlihatkan celah serius dalam sistem: dari proses produksi, distribusi, hingga pengawasan.
Penyelidikan Badan Gizi Nasional (BGN) dan BPOM menemukan sejumlah akar masalah. Banyak dapur penyedia makanan (SPPG) belum memiliki pengalaman memasak dalam skala besar. Standar keamanan pangan belum diterapkan secara menyeluruh dan distribusi makanan sering kali dilakukan tanpa memperhatikan suhu penyimpanan atau kebersihan alat masak. Beberapa laporan menunjukkan bahwa bahan makanan yang digunakan tidak segar, bahkan disimpan sejak sehari sebelumnya. Akibatnya, program yang dimaksudkan untuk menyehatkan, justru menimbulkan ancaman kesehatan baru.
Pakar komunikasi publik dari UGM, Nyarwi Ahmad, mengingatkan bahwa meski secara statistik kasus keracunan “hanya” 0,5 persen dari total penerima, “satu kasus pun tidak bisa disepelekan bila menyangkut keselamatan anak.” Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan perlunya pelibatan masyarakat dan siswa dalam pengawasan mutu program. Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti potensi penyimpangan dalam penunjukan penyedia makanan, yang bisa berujung pada kualitas rendah dan risiko korupsi anggaran. Singkatnya, masalah MBG bukan hanya soal dapur, tetapi soal tata kelola publik.
Di sinilah letak paradoksnya. Negara ingin memberi makan rakyat, tetapi melupakan tanggung jawab fundamental: menjamin keamanan pangan. Gratis bukan berarti tanpa harga. Harga yang dibayar rakyat tidak hanya berupa pajak, tetapi juga risiko ketika sistem gagal. Anak-anak yang keracunan, orang tua yang cemas, waktu belajar yang hilang, hingga kepercayaan publik yang terkikis, semuanya adalah “biaya” yang tak pernah dihitung dalam laporan anggaran.
Negara tak bisa bersembunyi di balik dalih “niat baik.” Sebab, dalam sistem demokrasi, pajak bukan sedekah, melainkan kontrak sosial. Masyarakat membayar pajak dengan harapan negara memberi pelayanan publik yang aman, efisien, dan manusiawi. Jika terjadi kegagalan, tanggung jawab itu harus diemban negara, bukan dilemparkan kepada pelaksana di lapangan semata.
Agar tragedi serupa tidak berulang, pemerintah perlu melakukan perbaikan sistemis. Pertama, setiap dapur penyedia wajib memiliki sertifikasi keamanan pangan, seperti Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Kedua, pelatihan dan audit berkala harus dilakukan agar tenaga dapur memahami standar higienitas dan distribusi makanan yang aman. Ketiga, transparansi publik menjadi kunci. Semua data terkait kasus keracunan, hasil investigasi, dan tindak lanjut harus diumumkan terbuka. Hanya dengan transparansi kepercayaan publik bisa pulih. Keempat, pemerintah harus menyediakan mekanisme kompensasi bagi korban serta sistem tanggap darurat yang cepat jika insiden terjadi. Kelima, program ini perlu dievaluasi secara bertahap, bukan dipaksakan secara nasional sebelum kesiapan infrastruktur dan SDM terjamin. Sebab, dalam kebijakan publik, kecepatan tanpa kesiapan hanya melahirkan kegagalan.
Program makan bergizi gratis bisa menjadi kebijakan bersejarah jika dijalankan dengan tanggung jawab. Namun, jika dibiarkan dengan pengawasan longgar dan pelaksanaan serampangan, ia akan berubah menjadi potret kegagalan negara dalam melindungi rakyatnya. “Gratis” hanyalah istilah politik. Realitasnya, rakyat sudah membayar lebih dahulu, melalui pajak dan kepercayaan mereka.
Pada akhirnya, negara tidak sedang memberi hadiah, melainkan menunaikan kewajiban. Ketika program publik menimbulkan korban, negara harus bertanya pada dirinya sendiri, “Apakah sudah menjalankan amanat konstitusi untuk ‘melindungi segenap bangsa Indonesia’”? Sebab, di balik makanan yang disebut gratis itu, ada tanggung jawab yang mahal, yaitu keselamatan rakyat, martabat negara, dan kepercayaan publik yang tak ternilai harganya.
Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum universitas HKBP Nomensen Medan dan Wakil Ketua Bidang Aksi Dan Pelayanan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia cabang medan komisariat HKBP Nomensen Medan.