Politik: Pada Mulanya adalah Teologi (?)
Judul: Political Theology: Four Chapters on the Concept of Sovereignty
Penulis: Rinto
Pengarang: Carl Schmitt
Penerbit: The University of Chicago Press
Tahun Terbit: 2005
Tebal Buku: 70 halaman
ISBN: 0-226-73889-2
Nama Carl Schmitt mungkin kurang akrab bagi telinga kita ketika membicarakan filsafat politik.. Padahal, jika mengacu pada filsafat politik modern, pemikirannya kerap dirujuk sebagai titik awal analisis. Oleh karena itulah, tak berlebihan rasanya jika George Schwab (penulis Pendahuluan) menyebutkan Schmitt sebagai, “The father of numerous pivotal political ideas…” (h. xxxviii) Lalu, jika gagasannya dipandang krusial dalam filsafat politik modern, mengapa nama Schmitt sayup terdengar? Selain sebagai profesor hukum di Universitas Berlin (1933–1945), Schmitt juga terdaftar sebagai anggota Partai Nazi (h. vii). Keterlibatan Schmitt pada Nazi membuat karya-karyanya kurang mendapat perhatian. Akibatnya, intelektual Inggris dan Amerika Serikat enggan menerjemahkan buku-bukunya dalam bahasa Inggris (h. xl).
Akan tetapi, walau sedikit mendapat perhatian, pemikiran Schmitt layak mendapat atensi. Buku ini pertama kali terbit pada 1922 di Jerman. Setahun kemudian, dunia mengalami hiper-inflasi atau The Great Depression (TGD). Menurut Milton Friedman, TGD terjadi karena kesalahan manajemen dalam sistem pemerintahan (Friedman 2002, 38). Pada tahun-tahun itu, krisis politik disertai dengan kebangkitan rezim totalitarian menjadi tren dunia (Reinhoudt dan Audier 2018, 6). Dalam konteks carut marut inilah, Schmitt mengajukan satu pertanyaan kritis, “…what the President might do if ‘public security and order [were] considerably disturbed’… [?]” (h. xiii). Jawaban atas pertanyaan di atas akan membawa kita pada salah satu elemen tervital dalam diskursus politik, yaitu kedaulatan (h. xi).
Schmitt memaknai konsep kedaulatan dalam politik dari perspektif realisme (h. xxviii). Analisis realisme berangkat dari hal-hal sebagaimana adanya, bukan sebagaimana seharusnya (Scruton 2007, 582). Artinya, Schmitt melihat politik bukan dari kacamata ideal, tetapi realistis dan konkret (h. 6). Pendekatan inilah yang kemudian membawa Schmitt bersimpati kepada Hitler. Pada 1934, misalnya, Hitler memutuskan untuk mengeliminasi SA (Sturmabteilung), yaitu organisasi paramiliter yang didirikan pada 1920, dari radar politik Jerman dengan cara mengeksekusi semua anggotanya. Media memuji keputusan tersebut karena mereka menilai Hitler berhasil mencegah perang sipil di Jerman (h. xxx). Schmitt mengapresiasi aksi tersebut karena menilai Hitler telah memeragakan definisi sejati dari kedaulatan melalu penggunaan kekuasaan (h. xxxi).
Jika kedaulatan begitu penting bagi Schmitt, lalu apa arti kedaulatan? Bagi Schmitt, episentrum kedaulatan adalah keputusan. Pada halaman awal, Schmitt lugas merumuskan, “Sovereign is he who decides on the exception,” (h. 5). Dengan begitu, pengecualian (exception) menjadi dasar dari kedaulatan. Lantas, apa saja syarat agar pengecualian dapat diberlakukan? Pengecualian berlaku hanya dalam situasi genting. Schmitt menegaskan, “This definition of sovereignty must therefore be associated with a borderline case and not with routine,” (h. 5). Karena berhadapan dengan situasi tak menentu, akibatnya adalah norma-norma umum menjadi kehilangan signifikansinya (h. 6). Dengan kata lain, kedaulatan berhak menangguhkan konstitusi (h. 7) pada kondisi kritis untuk keluar dari kegentingan. Artinya, karakteristik dari kedaulatan adalah extraordinary decision pada unordinary situation.
Apa dasar pemikiran Schmitt hingga tiba pada kesimpulan bahwa kedaulatan adalah pengecualian dalam mengambil keputusan? Jawabannya terletak pada teologi (h. 2). Schmitt menganalogikan kedaulatan sama seperti teologi Kristen memahami Tuhan, yaitu Dia bebas bertindak tanpa dibatasi oleh hukum-hukum alam sekalipun (h. 10). Inilah alasannya Schmitt menyamakan kedaulatan seperti mukjizat (h. 36). Kita dapat melihat bahwa konsep kedaulatan Schmitt berangkat dari proses sekularisasi terhadap teologi (h. xli). Dengan kata lain, Schmitt berangkat dari asumsi teologis untuk merakit konsepsinya tentang politik dan kedaulatan.
Pada pandangan pertama, extraordinary decision, sebagai ciri khas kedaulatan versi Schmitt, berpotensi untuk menciptakan kediktatoran. Schmitt pernah melakukan studi tentang kediktatoran pada abad ke-17. Penelitiannya menunjukkan gagasan pokok dari kediktatoran memang terletak pada the decision on the exception (h. 9). Bahkan, secara umum, Schmitt mengatakan fondasi dari semua sistem pemerintahan terletak pada pengambilan keputusan (h. 10). Kalau begitu, apakah kedaulatan dapat disamakan dengan kediktatoran?
Buku ini belum menjawab pertanyaan di atas. Alasannya karena buku ini merupakan salah satu dari empat seri tulisan Schmitt tentang kedaulatan. Namun, Schwab membantu pemahaman kita dalam tulisannya pada bagian Pendahuluan. Menurut pembacaan Schwab, Schmitt membagi kediktatoran berdasarkan tujuannya menjadi dua, yaitu a sovereign dictatorship dan a commissarial dictatorship (h. xlv). Untuk yang pertama, kediktatoran bertujuan untuk membatalkan konstitusi demi mewujudkan kondisi asali yang selaras dengan maksud konstitusi. Sementara itu, kediktatoran jenis kedua bertujuan untuk menegakkan konstitusi demi menciptakan ketertiban. Jika a sovereign dictatorship berorientasi untuk memperbaiki kondisi, a commissarial dictatorship berfungsi untuk mematuhi konstitusi dalam berbagai kondisi. Bagi Schmitt, a sovereign dictatorship adalah pilihan karena baginya hukum dan konstitusi tidak selalu merepresentasikan realitas (h. 9). Bahkan, Schmitt meyakini natur dari hukum adalah situasional (h. 13). Oleh karena itulah, taat pada hukum secara membabi buta bukanlah pilihan. “The exception is more interesting than the rule. The rule proves nothing; the exception proves everything: It confirms not only the rule but also its existence, which derives only from the exception,” (h. 15).
Akan tetapi, bagaimana menentukan unordinary situation sehingga exception dimungkinkan? Schmitt membatasi mekanisme “pengecualian” dalam batasan teori negara, bukan dalam situasi genting, darurat, atau pengepungan biasa (h. 5). “Pengeculian” dapat terjadi ketika hukum dan norma dianggap gagal menjawab permasalahan konkret. Karena perannya sebagai penjaga hukum (h. 26), negara bertugas untuk menyelesaikan dilema tersebut. Ketika hukum gagal memberikan solusi, Schmitt mengatakan negara berhak keluar dari hukum dalam mengambil keputusan. Dalam situasi ini, “pengeculian” atau kedaulatan akan menghancurkan norma (h. 12). Namun, pertanyaannya adalah Schmitt memaksudkan situasi apa? Apa kriteria permasalahan ketika hukum gagal memberi jalan keluar? Schmitt menjawab sederhana, “Sang berdaulatlah, yaitu negara, sebagai penentu situasi darurat,” (h. 9). Oleh karena itulah, pandangan Schmitt tentang kedaulatan menjadi problematik karena sulit dibedakan dengan kediktatoran.
Namun, walau pemikiran politiknya dekat dengan nuansa kediktatoran, Schmitt menyimpan keunikan tersendiri. Schmitt tegas menolak mekanisme politik prosedural. Dia mengkritik pandangan Max Weber karena menyamakan negara seperti industri yang bersifat teknis dan organisasional (h. 65). Bahkan, bagi Schmitt, politik tidak memiliki hukum kodrat yang harus dipatuhi (h. 17). Schmitt merangkum politik sebagai produk dari keputusan (h. 2). Artinya, selain berciri rasional dan dinamis, politik juga berbicara tentang keberanian mengambil sikap.
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, keberanian mengambil keputusan merupakan ciri dari kedaulatan. Sementara itu, kedaulatan berangkat dari asumsi teologis tentang Tuhan. Namun, apakah kerangka berpikir seperti ini masih relevan? Apakah betul bahwa politik, pada mulanya, adalah teologi?
Giorgio Agamben, seorang filsuf Italia, melakukan riset khusus untuk menjawab pertanyaan di atas. Pada Pendahuluan bukunya, The Kingdom And The Glory, Agamben mengakui salah satu inspirasi penelitiannya berangkat dari pemikiran Schmitt (Agamben 2011, 2, 4). Agamben bertanya, “Betulkah konsep teologi tentang kedaulatan mengambil bentuk imanen dalam wajah politik modern?” Dengan meneliti literatur teologi Kristen secara genealogis, Agamben meragukan tesis tersebut. Ketika Agamben membongkar kerangka teologi Kristen, dia mendapati bahwa basis aksiomatis dari pemikiran Kristen adalah oikonomia (Agamben 2011, 20–21). Prinsip oikonomia—secara sederhana diartikan sebagai manajemen rumah tangga—sudah ada jauh sebelum kekristenan hadir (h. 17–19). Berdasarkan temuan tersebut, Agamben menyimpulkan kemuliaan atau kedaulatan dalam pemikiran Kristen selalu bersifat dualistis, yaitu ontologis dan ekonomis (h. 259). Oleh karena itulah, pandangan Agamben bertolak belakang dengan Schmitt. Agamben berpendapat inti dari politik bukan pada kedaulatan, melainkan manajemen atau tata pemerintahan (h. 276, 282). Jadi, bukan teologi, melainkan ekonomilah fondasi dari politik.
Namun, terlepas dari segala kelebihan dan kekurangannya, buku ini tetap menarik untuk dibaca. Menurut saya, Schmitt berhasil memprovokasi pembacanya untuk memikirkan kembali politik. Secara khusus dalam konteks Indonesia, buku ini masih relevan karena gaya berpolitik kita masih kental dengan nuansa prosedural, namun minim keberanian dalam memutuskan.
Daftar Pustaka
Agamben, Giorgio. 2011. The Kingdom and the Glory: For a Theological Genealogy of Economy and Government (Homo Sacer II, 2). Stanford, California: Stanford University Press.
Friedman, Milton. 2002. Capitalism and Freedom. Chicago and London: The University of Chicago Press.
Reinhoudt, Jurgen, dan Serge Audier. 2018. “Introduction.” Dalam The Walter Lippmann Colloquium, 3–52. Cham: Springer International Publishing. https://doi.org/10.1007/978-3-319-65885-8_1.
Scruton, Roger. 2007. The Palgrave Macmillan Dictionary of Political Thought 3ed. Basingstoke: Palgrave Macmillan.